Salah satu terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi minggu ini adalah Rodrigo Gularte dari Brazil. Hingga hari ini, pemerintah Brazil dan tim pengacara masih berupaya membebaskannya dari eksekusi, karena dokter menyatakan Rodrigo mengidap gangguan jiwa.
Pemerintah Brazil telah menyampaikan surat resmi mengenai permintaan mereka, agar Rodrigo dibebaskan dari eksekusi mati. Konselor Kedutaan Besar Brazil untuk Indonesia, Leonardo Carvalho Monteiro, di sela menjenguk Rodrigo di LP Nusakambangan hari Senin siang menjelaskan isi surat tersebut.
Dia menyatakan, bahwa pemerintah Brasil menyayangkan atas terbitnya notifikasi rencana eksekusi terhasap Rodrigo. Notifikasi tersebut diterima pemerintah Brazil pada 25 April 2015.
Leonardo mengatakan, pemerintah Indonesia dan Brazil sama-sama mengetahui, bahwa Rodrigo mengalami gangguan mental schizophrenia paranoid. Oleh karena itu, apabila eksekusi tetap dijalankan, maka pemerintah Brazil menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum baik di Indonesia maupun hukum internasional.
Pemerintah Brazil berharap banyak pada permohonan pengampuan yang sedang diupayakan keluarga Rodrigo, agar terpidana itu segera dapat dibawa rumah sakit jiwa dan mendapatkan perawatan yang layak.
“Pemerintah Brazil tidak mempertanyakan kedaulatan pemerintah RI untuk menghukum WN Brasil atas kejahatan narkotika, sebuah kejahatan yang juga diperangi oleh pemerintah Brazil. Tetapi permintaan ini diberikan atas dasar kemanusiaan agar pemerintah Indonesia meninjau kembali keputusan grasinya dan memberikan kesempatan kepada Rodrigo untuk menjalani perawatan dan eksekusinya dibatalkan,” kata Leonardo Carvalho Monteiro.
Sementara, kuasa hukum Rodrigo dari LBH Masyarakat, Christina Widiantarti mengatakan, tim pengacara masih akan menghadapi serangkaian persidangan dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, selayaknya pemerintah memahami bahwa proses hukum bagi Rodrigo belumlah selesai. Eksekusi, bagaimanapun tidak bisa dilakukan selama proses hukum masih berjalan.
"Kami sudah mengajukan PK kedua di PN Tangerang dan sudah diterima, dan besok kami juga akan mengajukan gugatan atas penolakan grasi di PTUN Jakarta. Dan terakhir kami baru dapat panggilan atas gugatan pengajuan pengampuan kepada pengadilan negeri Cilacap yang akan dilakukan pada 6 Mei mendatang. Jika eksekusi dilakuan sekarang itu sangat buru-buru karena proses hukum masih akan berjalan, belum berakhir," jelas Christina Widiantarti
Pengacara Rodrigo yang lain, Ricky Gunawan juga mengingatkan, bahwa rencana eksekusi terhadap warga negara Perancis, Serge Atlaoui ditunda karena dia sedang menggugat keputusan grasinya. Pengacara Rodrigo pun akan mengajukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta. Dengan begitu, pengacara yakin rencana eksekusi juga harus dihentikan.
“Mengingat rencana eksekusi terhadap Serga Atlaoiu, WN Perancis ditunda karena yang bersangkutan sedang mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, mengungat penolakan grasinya. Besok akan ajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan demikian harusnya rencana eksekusi juga harus dihentikan. Apabila kejaksaan masih terus melanjutkan rencana eksekusi, ini adalah bentuk diskriminasi,” kata Ricky Gunawan.
Sementara itu, meski belum ada kepastian resmi, kemungkinan besar eksekusi terhadap para terpidana mati akan dilakukan pada Selasa malam mendatang.