Tautan-tautan Akses

Brunei Mulai Berlakukan Hukum Syariah yang Ketat


Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei menginspeksi pasukan di Bandar Seri Begawan, Brunei. (Foto: Dok)
Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei menginspeksi pasukan di Bandar Seri Begawan, Brunei. (Foto: Dok)

Warga Brunei dapat didenda atau dipenjara atas pelanggaran-pelanggaran seperti tidak shalat Jumat, hamil di luar nikah, menyebarkan ajaran agama lain dan perilaku tidak senonoh.

Brunei mulai Kamis (1/5) memberlakukan aturan pidana syariah yang termasuk hukuman-hukuman keras, sebuah langkah yang dikecam kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional sebagai langkah mundur bagi HAM.

Negara Asia Tenggara yang mini itu mulai memberlakukan aturan syariah yang memperbolehkan hukuman seperti pemotongan tangan bagi pencuri dan hukuman rajam bagi yang melakukan zinah. Sebagian besar hukuman dapat diberlakukan pada non-Muslim, yang mencakup sepertiga dari 440.000 penduduk di negara minyak yang kaya tersebut.

Sultan Hassanal Bolkiah memperkenalkan aturan itu sebagai "pencapaian besar" bagi Brunei.

"Keputusan untuk memberlakukan aturan syariah bukan untuk bersenang-senang tapi untuk menaati perintah Allah seperti tertulis dalam Quran," ujarnya dalam pidato Rabu untuk mengumumkan peluncuran fase pertama undang-undang tersebut.

Dalam tahap pertama yang diperkenalkan hari Kamis (1/5), warga Brunei dapat didenda atau dipenjara oleh pengadilan agama atas pelanggaran-pelanggaran seperti tidak melakukan shalat Jumat, hamil di luar nikah, menyebarkan ajaran agama lain dan perilaku tidak senonoh.

Hukuman yang lebih berat seperti didera, dipotong kaki atau tangan dan dirajam untuk pelanggaran-pelanggaran seperti pencurian, perzinahan dan sodomi akan diperkenalkan pada fase-fase selama dua tahun mendatang.

Kelompok Human Rights Watch mengatakan langkah tersebut merupakan "langkah mundur besar untuk hak asasi manusia" di Brunei.

"Hal itu merupakan langkah otoriter menuju hukuman abad pertengahan yang brutal yang tidak memiliki tempat di jaman modern abad 21," ujar wakil direktur kelompok itu untuk Asia, Phil Robertson.

Kelompok Human Rights Campaign di AS, yang mendorong persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender, mengecam perubahan-perubahan tersebut sebagai "draconian" (kejam), dengan mengatakan bahwa hukuman mati bagi hubungan seks gay di Brunei, yang merupakan negara ke delapan yang memiliki aturan tersebut, adalah "mengerikan dan menjijikkan."

Sultan Bolkiah mengatakan ia tidak berharap komunitas internasional menerima aturan tersebut namun ia mendesak mereka menghormati kepusutan Brunei. (AP)
XS
SM
MD
LG