Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tiba di Indonesia untuk menjalani hukuman, setelah sebelumnya melarikan diri hingga 13 tahun lamanya.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso Kamis (21/4) malam di bandara Halim Perdanakusuma Jakarta yang mengawal langsung pemulangan Samadikun dari China menyampaikan apresiasinya kepada otoritas keamanan dan intelijen China yang membantu Indonesia dalam menangkap dan memulangkan Samadikun ke Indonesia.
"Pencarian dan pengembalian para terpidana koruptor yang lari ke luar negeri itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan Jokowi-JK. Bukan sekedar uang yang mereka bawa kabur itu bisa kembali. Yang utama adalah mengembalikan kewibawaan Pemerintah. Saya berikan apresiasi yang tinggi untuk aparat di China," ujar Sutiyoso.
Sutiyoso menambahkan, Samadikun Hartono ini adalah buronan kedua yang berhasil ditangkap pihak keamanan dan intelijen Indonesia. Sebelumnya Toto Ari Prabowo mantan Bupati Temanggung terpidana kasus korupsi, ditangkap di Kamboja pada November 2015 lalu.
Hingga kini, lanjut Sutiyoso yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini, ada 28 orang buronan kasus korupsi yang belum tertangkap. Terkait hal itu, BIN tegas Sutiyoso, mempunyai wewenang melakukan operasi intelijen baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagaimana diatur Undang-Undang no 17 tahun 2011.
"Perburuan terhadap terpidana koruptor ini akan terus kita lanjutkan. Saat ini masih ada 28 orang yang harus kita cari. Jadi saya persilakan mereka terus bersembunyi, dan saya akan terus memburunya," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga hadir bersama Sutiyoso menjelaskan, Samadikun Hartono akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan Salemba Jakarta, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di gedung Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksan Agung menurut Prasetyo, juga akan meneliti uang pengganti yang harus dibayar Samadikun.
"Kita tidak hanya berhenti pada hukuman badan, tetapi juga kita teliti berapa mereka harus membayar uang penggatinya. Karena seperti dikatakan tadi, yang dinyatakan kerugian negara dalam kasus Samadikun ini sebesar Rp 169 Milyar. Kita tidak akan mengubah vonis, apa yang dinyatakan dalam vonis hakim adalah yang akan kita mintakan kepada yang bersangkutan. Begitupun dengan jumlah hukuman, 4 tahun ya 4 tahun," kata Prasetyo.
Lebih lanjut Sutiyoso membantah adanya barter atau pertukaran dalam penangkapan Samadikun Hartono dengan beberapa orang Uighur China yang ditangkap polisi Indonesia di Poso Sulawesi Tengah terkait kasus dugan terorisme.
"Gak ada barter-barteran, kasus ini sudah menjadi etika internasional. tidak berarti barter-barteran atau tukar-tukaran, tidak ada cerita lain. Seperti anda lihat, saya membawa pulang, pesawatnya cukup kembali," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di China pada Jumat (15/4).
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern saat krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Selama dalam pelariannya, Samadikun Hartono sempat berganti identitas dengan 5 paspor palsu. Di antara 5 paspor itu, ada dua paspor dari negara Dominika dan Gambia, di mana masing-masing paspor memiliki nama dan identitas berbeda-beda. Salah satunya ada yang bernama Tan Jimmy Abraham. [aw/em]