Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PPKM belum efektif mencegah penularan corona di klaster buruh atau pabrik dan perusahaan. Ia beralasan sebagian besar pabrik atau perusahaan masih beroperasi meski pemerintah menerapkan PPKM. Itu terlihat dari hasil survei internal KSPI yang menunjukkan 99 persen dari 1000 perusahaan masih beroperasi saat PPKM. Survei ini dilakukan dengan mewawancarai serikat pekerja di seribu perusahaan.
"Pokok pangkal mengapa dari 99 persen pabrik yang kami survei tetap beroperasional. Karena setiap pabrik selalu menunjukkan bahwa mereka sudah dapat izin dari menteri perindustrian (IOMKI)," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (26/7/2021).
Iqbal menambahkan kebijakan Menteri Perindustrian tersebut tidak sinkron dengan menteri koordinator yang memimpin pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan wilayah lainnya. Karena itu, ia menyarankan pemerintah menyelaraskan berbagai kebijakannya untuk memaksimalkan penanganan corona.
Ia juga menyesalkan Menteri Ketenagakerjaan yang belum membuat regulasi atau surat edaran soal kerja bergilir pada masa PPKM. Menurutnya, tanpa regulasi tersebut, pencegahan corona di lingkungan pabrik atau perusahaan tidak akan maksimal. Apalagi, kata dia, pemberlakuan tersebut telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan atau pabrik.
"Delapan puluh persen sudah diingatkan, memang belum ada perundingan. Berarti early warning dari manajemen tentang ledakan PHK sudah ada," tambahnya.
Berbeda dengan KSPI, Kementerian Perindustrian mengklaim aktif memantau penerapan protokol kesehatan serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di sejumlah sektor industri manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial. Pemantauan saat PPKM ini untuk mendorong percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga aktivitas produksi di sektor industri.
“Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Direktur Jenderal Industri Logam (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier melalui keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Taufiek menjelaskan pihaknya juga mewajibkan kepada seluruh sektor industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, atai dua kali dalam satu minggu secara online.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan ini diberlakukan di 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 kabupaten kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pemerintah juga akan memberlakukan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali di 276 kabupaten/kota dan 21 provinsi, serta PPKM level 2 di 65 kabupaten/kota, di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali. Semakin tinggi level (level 4), maka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat semakin longgar. [sm/ab]