Tautan-tautan Akses

Caleg Koruptor: Moral di Atas Ketentuan Hukum


Diskusi Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Kampus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Rabu (9/5) siang. Ki-ka: D Zawawi Imron, Azyumardi Azra, Fathul Wahid (Rektor UII), Mahfud MD dan Artidjo Alkostar. (Foto: VOA/Nurhadi).
Diskusi Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Kampus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Rabu (9/5) siang. Ki-ka: D Zawawi Imron, Azyumardi Azra, Fathul Wahid (Rektor UII), Mahfud MD dan Artidjo Alkostar. (Foto: VOA/Nurhadi).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berselisih paham soal boleh tidaknya mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual anak mencalonkan kembali. Meski masing-masing sikap memiliki dasar hukum, para pakar mengingatkan sisi moral dalam kasus ini.

Bawaslu sudah mengesahkan setidaknya 12 nama mantan narapidana kasus korupsi yang akan maju kembali dalam pemilihan legislatif tahun depan. KPU ngotot mencoret nama-nama itu, sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, sejumlah tokoh di Yogyakarta mengajak seluruh pihak untuk tidak serta-merta mengedepankan sisi hukum dalam persoalan ini. Dalam Diskusi Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Kampus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Rabu (9/5) siang, budayawan asal Madura D Zawawi Imron menyitir ajaran suku Bugis yang sangat terkenal mengenai budaya malu dan harga diri.

Zawawi menyebut petuah yang dalam Bahasa Indonesia bermakna “walau bagus perahunya, banyak dan kuat pendayungnya, tetapi jika bodoh nahkodanya, tak mau aku jadi penumpang.” Menurutnya, itu adalah bukti bahwa budaya asli Indonesia melarang memilih pemimpin yang tidak berintegritas.

“Orang yang sudah melakukan korupsi, dia kan sudah berkhianat kepada bangsa dan tanah air. Kenapa dipilih. Selagi masih ada orang-orang yang bersih, orang inilah yang harus kita terima sebagai pemimpin,” jelasnya.

Mantan Hakim Agung MA yang paling ditakuti para koruptor, Dr Artidjo Alkostar juga mengaku tidak bisa menerima mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri kembali dengan alasan hak asasi manusia. Alasan itu dibantah sepenuhnya oleh Artidjo, karena sebenarnya para mantan napi koruptor itu telah menggunakan hak asasinya pada kesempatan pertama.

Diskusi Indonesia Merdeka Indonesia Beradab di Kampus UII, Rabu 5 September 2018. (Foto: VOA/Nurhadi)
Diskusi Indonesia Merdeka Indonesia Beradab di Kampus UII, Rabu 5 September 2018. (Foto: VOA/Nurhadi)

Dalam perjalanannya, dia kemudian korupsi dan berkhianat kepada rakyat. Tindakan itu telah menghilangkan haknya. Artidjo yakin pendapat itu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Masa depan bangsa ini harus kita berikan pencerahan, bangsa kita ini berhak untuk melihat masa depan negara kita ini lebih baik. Bebas dari korupsi. Jangan dibebani lagi oleh orang-orang yang sebenarnya telah mengkhianati amanah rakyat ini. Jadi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, seharusnya kita ini bersifat zero toleranceterhadap korupsi. Bangsa kita ini bangsa besar dan didesain untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” kata Artidjo Alkostar.

Artidjo dikenal tegas dan keras menjatuhkan hukuman bagi para koruptor. Sudah menjadi rahasia umum, para koruptor tidak akan berani mengajukan perkara ke Mahkamah Agung apabila kemungkinan besar lelaki ini yang menjadi hakimnya. Artidjo juga berkisah, banyak politisi mencoba mendekatinya lewat keluarga besarnya di Jawa Timur, tetapi tak ada satupun yang mempan.

Sedangkan cendekiawan muslim Prof Azyumardi Azra berpendapat lebih keras lagi. Menurutnya, mantan napi korupsi yang kembali menjadi calon anggota legislatif akan merusak integritas Pemilu. Dia mengingatkan, integritas Pemilu tidak hanya menyangkut hal-hal administratif seperti Daftar Pemilih Tetap atau penyelenggara yang jujur, tetapi juga terkait calon-calonyang ditetapkan KPU. Para calon itu, harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral.

“Kalau Pemilu sudah rusak integritasnya, maka akan terjadi terus kasus-kasus yang terjadi di DPRD Malang itu. Maka perlu sekali caleg yang maju dilihat rekam jejak dan integritasnya harus sudah teruji. Kalau mantan koruptor jadi caleg, Indonesia tidak akan bersih secara moral. Kita mendukung Peraturan KPU, kalau tidak Pemilu kita akan rusak, tidak berintegritas,” kata Azyumardi Azra.

Para tokoh ini percaya bahwa apa yang terjadi di DPRD Kota Malang merupakan contoh paling baik terhadap bisa atau tidaknya seorang mantan napi korupsi kembali menjadi wakil rakyat. Tanpa integritas, rekam jejam yang baik dan moral yang teruji, seseorang tidak akan bisa ikut membangun bangsa. Korupsi yang pernah dilakukan mantan napi koruptor, adalah bukti nyata bahwa mereka sama sekali tidak memiliki komitmen membangun bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui, Indonesia harus membuat undang-undang baru mengenai larangan mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual anak untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. “Peraturan KPU yang saat ini memang sudah diundang-undangkan, tetapi sebaiknya ke depan disusun undang-undang baru yang lebih baik,” ujar Mahfud.

Caleg Koruptor: Moral di Atas Ketentuan Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:29 0:00

Dia juga menjelaskan, terkait kasus DPRD Kota Malang, Indonesia belum memiliki landasan hukum secara khusus dalam penyelesaiannya. Hukum Tata Negara, kata Mahfud, biasanya mengatur hal-hal yang sifatnya antisipatif atau setidaknya mengatur sesuatu yang dilaksanakan dalam keadaan normal. Penahanan terhadap 41 dari 45 anggota DPRD di sebuah wilayah belum pernah terbayangkan oleh siapapun di Indonsia, sehingga tidak dibuat landasan hukum penanganannya.

“Tidak ada aturan, bagaimana jika semua anggota DPRD ditahan karena kasus korupsi. Nah, dalam keadaan seperti ini masuknya ke Hukum Administrasi Negara, di dalam HAN ada yang disebut diskresi, disitulah Mendagri atau Presiden melalui Mendagri mengambil kebijakan yang sifatnya sementara untuk melancarkan urusan-urusan. Selanjutnya di masa depan perlu diatur bagaimana kalau anggota DPRD-nya ditahan semua dan tidak bisa bersidang seperti di Malang ini,” kata Mahfud. [ns/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG