Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hari Jumat (22/5) mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan, masjid, mushalla dan tempat terbuka lainnya guna mencegah meluasnya perebakan virus corona.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu diambil setelah melihat terus meluasnya penularan Covid-19, baik orang positif tertular, Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah itu.
“Poin pertama meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan, masjid, mushalla dan tempat terbuka lainnya, jadi disini pada poin satu intinya tidak diperbolehkan untuk salat berjamaah di lapangan terbuka,” jelas Haris Kariming, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah itu mengimbau pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing atau secara sendiri.
Poin ketiga dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Tausiyah MUI Provinsi Sulawesi Tengah. Disebutkan daerah-daerah yang belum terkonfirmasi positif Covid-19 (zona hijau/kuning) dapat melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah hanya di masjid atau mushalla, dengan syarat berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19. Selain itu juga diyakini tidak terdapat penularan, antara lain seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak terpapar Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
Keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
“Dengan syarat semua protokol Covid-19, pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diterapkan dengan pengawalan anggota TNI dan POLRI,” tegas Haris Kariming.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, juga diserukan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah berada pada zona merah, dan sebagian penularan virus corona sudah bersifat transmisi lokal. Saat ini dari 13 Kabupaten/Kota, hanya tersisa empat kabupaten yang berada pada zona hijau dan kuning atau tanpa ada laporan positif corona yaitu kabupaten Tojo Unauna, Banggai Laut, Donggala dan Parigi Moutong.
MUI Kota Palu Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah
Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Palu, Profesor Zainal Abidin, berbicara kepada VOA, menilai kebijakan itu sangat penting bagi upaya pencegahan dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah itu. Apalagi saat ini berdasarkan data pihak berkompeten, Sulteng sedang menuju puncak penyebaran wabah virus corona.
“Oleh karena itu dengan antisipasi meniadakan salat Idul Fitri di lapangan, di masjid dan di mushalla itu adalah salah satu bagian yang positif untuk mencegah penyebaran, penularan wabah COVID-19 di masyarakat kita,” kata Zainal Abidin.
Dia berharap lima poin ketentuan pelaksanaan Idul Fitri yang termuat dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu, dapat dipatuhi oleh masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, mengingat virus corona dapat menyebar secara masif diantara kerumunan orang banyak.
“Seperti salat Idul Fitri ini kan adalah salat sunnah yang bukan wajib dan dapat dilakukan di rumah masing-masing. Pelaksanaan di rumah masing-masing itu lebih kecil resikonya dibanding pelaksanaan di lapangan, di masjid, yang menghadirkan orang banyak memiliki resiko cukup tinggi menyebarnya wabah Covid-19,” jelas Zainal Abidin.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Pusat Data Informasi Bencana (PUsdatina) Covid-19 Sulteng per tanggal 22 Mei 2020 menyebutkan jumlah kasus positif corona mencapai 117. Dari jumlah itu 37 pulih dan 4 meninggal dunia. Jumlah ODP sebanyak 284 orang dan PDP sebanyak 23 orang.[yl/em]