Pemerintah provinsi Papua Selasa sore (24/3) mengambil sejumlah keputusan strategis untuk mencegah perebakan virus corona di wilayah itu. Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.
Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh walikota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura.
Menutup “penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.
Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing WNA dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.
“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah... apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.
Warga hanya diperkenankan memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan aktivitas penting lain antara jam 6 pagi hingga 2 siang.
“Khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 4 sore hingga 8 malam.”
Sedikitnya 14 warga Papua berada dalam pengawasan terkait perebakan virus corona di tiga daerah, yaitu Lapago, Meepago dan Animha. Oleh karena itu akan dilakukan penghentian gerakan penduduk lokal Papua dari dan ke tiga wilayah itu.
Pembatasan gerakan warga lokal secara menyeluruh akan dilakukan jika terjadi peningkatan pasien dalam pengawasan [PDP] dan pasien positif yang signifikan.
Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan virus corona, dan akan mempersiapkan rumah sakit darurat lain yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang. Mereka juga siap merekrut tenaga kesehatan dan sukarelawan, serta memanfaatkan sarana umum lainnya.
Secara khusus pemerintah propinsi Papua juga mendorong petugas kesehatan melakukan 3T atau trace, track dan treat – lacak, periksa dan beri pengobatan – khususnya di daerah yang terpapar. Serta menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan kebutuhan medis lain untuk menangani wabah virus corona.
Perluasan pembatasan sosial yang diputuskan itu akan diberlakukan mulai 26 Maret hingga 9 April mendatang. [em/pp]