Mahkamah Agung (MA) China mengeluarkan instruksi yang bertujuan menghentikan praktek yang meluas, menggali pengakuan melalui penyiksaan.
Dalam artikel yang dipasang di mikroblog, Rabu (21/11), MA China menyatakan "membuat tahanan kedinginan, kelaparan, kepanasan, kelelahan dan metode ilegal lain" tidak seharusnya digunakan.
Meskipun hukum China sudah melarang praktek-praktek itu, aktivis mengatakan pengakuan paksa adalah hal biasa di China, di mana tingkat pengakuan mendekati 100 persen.
Sebagian penyiksaan itu terjadi di dalam sistem disiplin internal Partai Komunis. Hal itu ditunjukkan oleh satu kasus dalam bulan September di mana anggota partai tenggelam setelah diduga kepalanya dibenamkan ke air oleh penyidik.
Aktivis menyambut baik instruksi itu tetapi mengatakan itu akan sulit dilaksanakan, karena pengadilan China dikendalikan Partai Komunis, yang sarat korupsi.
Instruksi itu muncul beberapa hari setelah partai itu mengumumkan serangkaian reformasi yang luas yang mencakup diakhirinya pendidikan-ulang China melalui kamp kerja paksa dan mengurangi jumlah kejahatan yang dikenakan hukuman mati.
Dalam artikel yang dipasang di mikroblog, Rabu (21/11), MA China menyatakan "membuat tahanan kedinginan, kelaparan, kepanasan, kelelahan dan metode ilegal lain" tidak seharusnya digunakan.
Meskipun hukum China sudah melarang praktek-praktek itu, aktivis mengatakan pengakuan paksa adalah hal biasa di China, di mana tingkat pengakuan mendekati 100 persen.
Sebagian penyiksaan itu terjadi di dalam sistem disiplin internal Partai Komunis. Hal itu ditunjukkan oleh satu kasus dalam bulan September di mana anggota partai tenggelam setelah diduga kepalanya dibenamkan ke air oleh penyidik.
Aktivis menyambut baik instruksi itu tetapi mengatakan itu akan sulit dilaksanakan, karena pengadilan China dikendalikan Partai Komunis, yang sarat korupsi.
Instruksi itu muncul beberapa hari setelah partai itu mengumumkan serangkaian reformasi yang luas yang mencakup diakhirinya pendidikan-ulang China melalui kamp kerja paksa dan mengurangi jumlah kejahatan yang dikenakan hukuman mati.