Tautan-tautan Akses

China: Perjanjian PBB Harus Mencakup Kewajiban Iklim Semua Negara 


Sejumlah aktivis menggelar aksi protes di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, di saat ICJ menggelar persidangan terkait kewajiban negara-negara untuk memerangi perubahan iklim, pada 2 Desember 2024. (Foto: AP/Peter Dejong)
Sejumlah aktivis menggelar aksi protes di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, di saat ICJ menggelar persidangan terkait kewajiban negara-negara untuk memerangi perubahan iklim, pada 2 Desember 2024. (Foto: AP/Peter Dejong)

China memberi tahu pengadilan tinggi PBB pada hari Selasa (3/12) bahwa perjanjian PBB yang ada harus menyediakan dasar bagi pendapat penasihatnya tentang kewajiban hukum negara-negara untuk memerangi pemanasan global dan mengatasi konsekuensi dari kontribusi historis mereka terhadapnya.

Majelis Umum PBB, setelah kampanye yang dipelopori oleh negara-negara kepulauan kecil, meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan pendapat tentang tanggung jawab hukum negara-negara atas dampak negatif perubahan iklim. Salah satu negara tersebut, Vanuatu, pada Senin (2/12) meminta pengadilan untuk mengakui kerugian yang disebabkan oleh perubahan iklim dan memerintahkan ganti rugi atas konsekuensinya.

China, salah satu dari dua penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia yang menyebabkan pemanasan global bersama dengan AS, mengatakan bahwa mereka memahami “kesulitan besar” yang dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti negara-negara kepulauan kecil, yang rentan terutama terhadap kenaikan permukaan laut dan badai yang semakin ganas.

Namun, Ma Xinmin, penasihat hukum di Kementerian Luar Negeri China, mengatakan kepada Mahkamah bahwa perjanjian yang ada yang dihasilkan oleh negosiasi perubahan iklim yang didukung PBB, yang mencakup banyak ketentuan yang tidak mengikat, harus menjadi tolak ukur untuk menentukan kewajiban negara-negara.

“China berharap pengadilan akan menegakkan mekanisme negosiasi perubahan iklim PBB sebagai saluran utama untuk tata kelola iklim global,” kata Ma.

Meskipun pendapat penasihat dari ICJ, yang sering disebut Pengadilan Dunia, tidak mengikat, pendapat tersebut signifikan secara hukum dan politik.

Para ahli mengatakan pendapat akhir Mahkamah tentang perubahan iklim mungkin akan dikutip dalam gugatan hukum yang didorong oleh perubahan iklim di pengadilan dari Eropa hingga Amerika Latin dan lebih jauh lagi.

Lebih dari seratus negara dan organisasi akan memberikan pandangan dalam beberapa minggu mendatang. Amerika Serikat akan menyampaikan pidato di Mahkamah itu pada Rabu (4/12). Pendapat pengadilan diharapkan akan disampaikan pada tahun 2025. [lt/ab]

Forum

XS
SM
MD
LG