Insiden itu terjadi tanggal 15 Desember, di sebelah barat laut Teluk Subic di Filipina. Kapal Amerika itu, USNS Bowditch, yang melakukan survei oseanografi, berhenti di perairan internasional untuk mengambil drone itu, kata pejabat Amerika yang tidak mau disebut namanya.
“Drone itu sedang melakukan survei miiter yang sah di perairan Laut China Selatan, dan ditandai dengan jelas dalam bahasa Inggris yang mengatakan drone itu milik Amerika dan tidak boleh dikeluarkan dari air,” tambahnya.
Amerika telah mengajukan protes dan menuntut dikembalikannya drone itu, kata pejabat pertahanan Amerika kepada kantor berita Reuters. Pemerintah
China belum memberikan jawaban, tapi mengakui telah menerima surat protes itu. [ii/sp]