Sebuah pengadilan internasional di Den Haag hari Rabu (4/6) memberi China waktu enam bulan untuk menanggapi sebuah kasus yang diajukan Filipina mengenai sengketa wilayah di Laut China Selatan, sebuah tawaran yang segera ditolak oleh Beijing.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan, China memiliki waktu hingga 15 Desember untuk mengajukan bukti dalam kasus yang mempersoalkan validitas klaim Beijing mengenai garis wilayahnya di laut itu.
China bersumpah tidak akan bekerjasama dalam kasus itu. Juru bicara Kementerian LN China, Hong Lei, mengatakan, Beijing tidak berniat mengubah pendiriannya dalam isu itu.
China mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan seluas 2,5 juta kilometer persegi, sehingga bertentangan dengan klaim yang dimiliki Filipina, Vietnam, Brunei, Taiwan dan Malaysia. China juga terlibat dalam sengketa wilayah terpisah dengan Jepang di Laut China Timur.
Beijing telah menolak usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa itu melalui gugatan-gugatan internasional atau lembaga-lembaga multilateral seperti ASEAN dan PBB.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan, China memiliki waktu hingga 15 Desember untuk mengajukan bukti dalam kasus yang mempersoalkan validitas klaim Beijing mengenai garis wilayahnya di laut itu.
China bersumpah tidak akan bekerjasama dalam kasus itu. Juru bicara Kementerian LN China, Hong Lei, mengatakan, Beijing tidak berniat mengubah pendiriannya dalam isu itu.
China mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan seluas 2,5 juta kilometer persegi, sehingga bertentangan dengan klaim yang dimiliki Filipina, Vietnam, Brunei, Taiwan dan Malaysia. China juga terlibat dalam sengketa wilayah terpisah dengan Jepang di Laut China Timur.
Beijing telah menolak usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa itu melalui gugatan-gugatan internasional atau lembaga-lembaga multilateral seperti ASEAN dan PBB.