Pihak kepolisian Indonesia, Jumat (3/12), mengukuhkan bahwa delapan mahasiswa Papua telah didakwa melakukan tindakan makar menyusul demonstrasi yang berlangsung pekan ini untuk memperingati apa yang dianggap banyak orang di daerah terpencil itu sebagai hari kemerdekaan mereka sendiri.
"Ada tindakan yang dikategorikan perbuatan ilegal yang dilakukan oleh delapan tersangka," kata juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Pada demonstrasi Rabu (2/12), puluhan mahasiswa berpawai ke kantor pemerintah di ibu kota Papua, Jayapura, dan sebuah stadion sambil mengibarkan bendera "Bintang Kejora", simbol kemerdekaan Papua. Mereka kemudian melangsungkan rapat umum untuk memperingati berakhirnya pendudukan kolonial Belanda tahun 1963 di wilayah Papua.
Tim pengacara para mahasiswa itu, dalam sebuah pernyataannya, mengatakan, ada perbedaan pemahaman hukum terhadap undang-undang yang digunakan untuk mendakwa mereka.
Amnesty International, Jumat (3/12), menyerukan pembebasan para mahasiswa itu.“Tidak seorang pun harus ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat politik mereka secara damai,” kata direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid.
Amnesty tidak hanya mengkritik penangkapan kedelapan mahasiswa itu, yang terjadi di antara 34 penahanan terhadap para pengunjuk rasa Papua pekan ini, tapi juga jatuhnya 19 korban cedera pada demonstrasi-demonstrasi lain di Indonesia.
Papua dan Papua Barat berada di bawah kekuasaan Indonesia pada 1969 setelah referendum kontroversial yang disetujui oleh PBB yang menurut banyak orang Papua tidak mencerminkan keinginan masyarakat setempat.
Pembahasan kemerdekaan Papua merupakan isu sensitif bagi pemerintah Indonesia, yang sejak lama menegaskan bahwa referendum itu sah. Polisi tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters atas pernyataan Amnesty itu.
Indonesia menghukum penjara tujuh orang Papua pada Juni 2020 karena makar, sementara tokoh kemerdekaan Papua Filep Karma menghabiskan 11 tahun penjara setelah mengibarkan bendera terlarang itu di depan umum. Ia dibebaskan pada tahun 2015. [ab/uh]