Departemen Luar Negeri Amerika kembali menggolongkan 10 negara, termasuk Myanmar, China, Iran dan Korea Utara, sebagai "negara-negara yang memprihatinkan" berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional karena terlibat atau mentolerir pelanggaran kebebasan beragama.
Departemen Luar Negeri mengatakan Eritrea, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan juga masuk dalam daftar tersebut.
Departemen Luar Negeri mengatakan Pakistan ditambahkan ke "Daftar Pantauan Khusus" karena melakukan pelanggaran berat kebebasan beragama.
"Perlindungan kebebasan beragama sangat penting bagi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran. Penggolongan negara-negara ini ditujukan untuk meningkatkan sikap hormat terhadap kebebasan beragama di negara-negara ini," kata pernyataan dari Departemen Luar Negeri.
"Kami menyadari beberapa negara disebutkan sedang berupaya meningkatkan kebebasan beragama, kami menyambut baik prakarsa ini dan berharap dapat melanjutkan dialog," tambah pernyataan itu. [my/jm]