Dewan HAM PBB hari Jumat (1/7) meloloskan resolusi yang mengecam “langkah-langkah untuk secara sengaja mencegah dan mengganggu akses atas atau penyebarluasan informasi melalui internet”, dengan mengatakan hal itu melanggar aturan hak asasi internasional.
Resolusi itu juga menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk meningkatkan akses internet kepada warga yang jender atau keterbatasannya membuat mereka lebih sulit mengakses internet.
Resolusi itu juga mengatakan hak orang-orang tidak memiliki akses pada internet harus dilindungi, khususnya kebebasan mereka untuk berpendapat. Resolusi menyerukan negara untuk melindungi kebebasan berkumpul, privasi dan hak-hak asasi lain lewat institusi nasional yang demokratis, transparan dan berdasarkan pada aturan hukum.
Laporan “Freedom of the Net” Tahun 2015 yang dikeluarkan tahun lalu oleh Freedom House menyatakan negara-negara di Timur Tengah telah memenjarakan sejumlah besar pengguna internet karena tulisan-tulisan mereka di dunia maya, dan hingga Oktober 2015 kebebasan internet turun tajam pada tahun kelima secara berturut-turut.
Laporan itu mengatakan pemantauan dunia maya meningkat dan bahkan negara-negara yang sudah demokratis seperti Perancis dan Australia telah memberlakukan pemantauan baru guna menanggapi aksi teror atau ancaman teror. [em]