Menteri Luar Negeri Australia dan Belanda mengatakan dewan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pemungutan suara setuju menggelar persidangan untuk mengadili Rusia dalam kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines, MH17, pada 2014.
Dilansir oleh kantor berita Reuters, Australia dan Netherlands memulai upaya hukum atas insiden MH17 di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), tahun lalu.
Pesawat jet penumpang itu ditembak jatuh di wilayah timur Ukraina yang dikuasai oleh pemberontak hingga menewaskan seluruh 298 penumpang. Menurut para penyelidik internasional dan jaksa penuntut, pesawat nahas itu ditembak dengan rudal darat-ke-udara buatan Rusia.
Australia sudah menyatakan bahwa Rusia bertanggung jawab atas insiden itu berdasarkan hukum internasional. Membawa insiden itu ke ICAO akan menjadi langkah maju perjuangan untuk para korban yang termasuk 38 warga Australia.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong dalam pernyataan tertulis mengatakan ICAO menegakkan yurisdiksinya untuk menyidangkan kasus MH17 dalam sesi pada Jumat (17/3).
“Keputusan ini adalah langkah penting dalam upaya bersama kami untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini,” kata Wong.
Menteri Luar Negeri Belanda Wopke Hoekstra menyebut putusan ICAO itu sebagai “langkah penting untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan akuntabilitas.”
“Bersama Australia, kami akan terus melakukan apa saja dalam kekuasaan kami untuk memberi jawaban bagi orang-orang tercinta dari 298 korban penerbangang #MH17,” kata Hoekstra melalui Twitter.
Rusia menyangkal keterlibatannya dalam insiden itu. Delegasi Rusia di ICAO juga tidak segera bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Meski hasil di ICAO masih tidak pasti, para pakar mengatakan keputusan itu bisa dilihat sebagai langkah maju untuk memaksa Rusia ke meja perundingan mengenai insiden itu.
Pada Oktober, Rusia gagal meraup jumlah suara yang diperlukan untuk mempertahankan posisinya di dewan pertimbangan ICAO yang beranggotakan 36 negara.
ICAO yang bermarkas di Montreal tidak punya wewenang sebagai regulator. Namun, dewan itu punya kekuatan moral dan menetapkan standar penerbangan global yang diterapkan oleh 193 negara anggota meski beroperasi dengan melintasi batasan-batasan politik. [ft/pp]
Forum