Menanggapi laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu, Pemred Metro TV Putra Nababan kepada VOA menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik. Metro TV, lanjut Putra, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto selalu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu, khususnya kepada Setya Novanto. Namun hingga saat ini menurut Putra, pihak Metro TV belum mengetahui di bagian mana pemberitaan Metro TV telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan Setya Novanto ke Mabes Polri.
"Kita sendiri belum menerima salinan laporan Setya Novanto ke Bareskrim. Ataupun belum menerima panggilan polisi ya. (Tapi kalau melihat pemberitaan dari kasus ini) Bahkan bukan hanya kepada Setya Novanto ataupun aktor utama dari rekaman itu, kepada anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun yang mendapat sorotan masyarakat, kita memberikan ruang interview. Kita minta waktu kepada mereka, kita ajukan pertanyaan kepada mereka dan lain sebagainya. Itu kita lakukan. Obyektifitas itu kan tentunya adalah upaya kita mencari konfirmasi dan kebenaran kan. Sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang lebih komplit lebih holistik. Dan masyarakat bisa mengambil keputusannya sendiri dengan kritis," kata Putra.
Putra Nababan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan suatu media, sebenarnya pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak pua, bisa juga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Mekanisme ini, ujar Putra, yang akan digunakan Metro TV.
"Besok (Rabu 16/12) kami akan datang ke Dewan Pers. Kami sudah menerima undangan dari Dewan Pers, untuk di dengar penjelasannya. Terkait surat aduan yang disampaikan oleh pengacaranya Setya Novanto. Dan kami akan datang," katanya.
Dihubungi VOA secara terpisah, Dewan Pers juga menyesalkan langkah Setya Novanto melaporkan Pemred Metro TV Putra Nababan ke Mabes Polri. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan UU Pers telah mengatur beberapa mekanisme jika ada kejadian seperti ini.
"Kita menyesalkan langkah Setya Novanto untuk melaporkan Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri ya. Menurut Dewan Pers sebaiknya persoalan sengketa pemberitaan itu tidak dibawa ke ranah kriminal. Dengan melaporkan ke bareskrim saya kira akan di proses berdasarkan pasal-pasal pidana dan tidak menggunakan undang-undang pers. Kita berharap Setya Novanto atau kuasa hukumnya itu mnyelesaikan persoalan pemberitaan Metro TV yang dianggap tidak balance itu ke Dewan Pers," kata Nezar.
Nezar menambahkan Mabes Polri sebaiknya juga meminta pendapat dari Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus ini ke tingkat penyelidikan. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah lewat mekanisme uji karya jurnalistik di Dewan Pers, bukan di kepolisian.
Materi yang diadukan ini mestinya di di periksa dulu secara jurnalistik sesuai dengan undang-undang pers yang melindungi profesi wartawan. Dalam konteks ini ada baiknya sebelum polisi melangkah lebih jauh mungkin perlu dilihat juga kesepakatan bersama (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri. Yang menyebutkan setiap ada aduan-aduan karya jurnalistik, maka polisi akan mencoba mempertimbangkan pendapat dewan pers terlebih dahulu dan kalau bisa diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.
Jum’at lalu (11/12) Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Jaya juga telah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut rencana Setya Novanto juga akan mengadukan Jaksa Agung M. Prasetyo ke polisi dengan tuduhan mengeluarkan pernyataan bahwa Setya Novanto telah melakukan permufakatan jahat, sebelum hasil forensik rekaman pembicaraan keluar. [aw/em]