Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan hari Senin (14/12) memenuhi panggilan Mahkamah kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.
Luhut menegaskan bahwa ia tidak mengetahui soal pertemuan tersebut. Dia menegaskan bahwa perpanjangan PT Freeport Indonesia baru dapat diajukan paling cepat dilakukan tahun 2019, dua tahun sebelum masa berakhir PT Freeport di Indonesia. Ini merupakan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Hal inilah, ujar Luhut, yang disarankannya kepada Presiden Joko Widodo ketika menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya penanganan soal perpanjangan kontrak ini harus dilakukan secara hati-hati karena apabila diambil keputusan yang tidak tepat apalagi tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan maka secara politis tidak akan menguntungkan pemerintah.
Di depan sidang MKD yang dipimpin oleh Sufmi Dasco, Luhut menjelaskan Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan bahwa perpanjangan PT FI harus diajukan pada tahun 2019 dengan mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan.
"Saya, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai kepala staf (waktu itu) merekomendasikan bahwa perpanjangan perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru bisa diajukan baru tahun 2019. Perpanjangan Freeport harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa. Jadi posisi saya tidak bergeser daripada kronologis yang saya berikan itu," ujarnya.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mengenal Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Meski demikian Luhut menilai tidak wajar permintaan 20 persen saham Freeport atau yang setara dengan 1,7 milliar dolar Amerika yang diduga diminta oleh Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Itu yang menjadi masalah. Yang pertama kan pemerintah, kemudian Pemda, BUMD baru kemudian yang terakhir lelang bebas. Jadi saya juga tidak paham kok ada pembicaraan semacam itu karena kajian kami itu urut-urutan saham itu seperti itu. Jadi yang paling terakhir itu swasta jadi tidak mungkin itu langsung ujuk-ujuk dibagikan, itu aneh malah," tambahnya.
Dalam rekeman yang telah diperdengarkan dalam sidang perdana MKD, Novanto dan Riza berupaya menyakinkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa mereka bisa membantu PT FI mendapatkan perpanjangan kontrak. Riza sempat menyebut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak yang harus diberi jatah saham.
Ada juga permintaan kepada Freeport agar ikut serta dalam proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Papua yang sahamnya menggunakan nomine.
Dalam kesempatan yang sama anggota MKD Akbar Faizal menyayangkan tidak adanya langkah tegas yang dilakukan Luhut mengingat namanya disebut sebut dalam rekaman pembicaraan tersebut.
"Tadi Pak Luhut tidak memberikan jawaban yang cukup tegas tentang langkah-langkah hukum yang akan diambil dengan pencatutan ini, sementara presiden sudah marah. Tadi dia bilang saya tunggu hasil dari MKD ini, menurut saya MKD ya MKD, pemerintah ya pemerintah,dua hal yang berbeda," katanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak akan memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid. Belum jelas latar belakang keputusan itu. Sebelumnya, Riza Chalid sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Padahal menurut tata beracara, MKD bisa meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Riza pada pemanggilan ketiga. MKD menargetkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bisa rampung sebelum masa reses parlemen pada 18 Desember 2015.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan tim penyelidik sekarang ini mengacu pada pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang melarang adanya percobaan, pembantuan dan Pemufakatan korupsi.
Tim dari Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki keberadaan pengusaha Riza Chalid yang dikabarkan sedang berada di luar negeri. Kejaksaan Agung menilai keterangan dari Riza sangat penting dalam kasus ini.
Ketua DPR RI Setya Novanto hari Senin juga telah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Novanto melaporkan Sudirman atas dugaan pemalsuan bukti rekaman dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan. [fw/em]