Pengadilan Mesir telah memvonis tujuh orang dengan hukuman mati karena mereka dinyatakan memiliki hubungan dengan kelompok ISIS di Libya.
Keputusan hari Sabtu (16/9) itu diambil setelah merujukkan kasusnya kepada mufti agung, otoritas teologi tertinggi di negara itu, untuk meminta pendapatnya yang tidak mengikat mengenai hukuman tersebut. Rujukan demikian merupakan formalitas dalam kasus hukuman mati.
Pengadilan telah menetapkan tanggal 25 November untuk mengeluarkan keputusan akhir berketetapan hukum dalam kasus tersebut, yang mencakup 20 terdakwa. Keputusan akhir masih ditentukan oleh upaya banding.
Dakwaan terhadap mereka termasuk menjadi anggota kelompok militan yang berafiliasi dengan ISIS cabang Libya, kepemilikan senjata, menghasut kekerasan dan berpartisipasi dalam pemenggalan 21 pekerja Kristen Koptik Mesir di Libya pada tahun 2015. [lt]