DPR Amerika hari Kamis (17/6) menyetujui RUU yang akan mencabut otorisasi penggunaan kekuatan militer di Irak yang telah berlaku sejak tahun 2002.
Mereka yang mendukung langkah itu mengatakan pencabutan otorisasi itu diperlukan untuk membatasi wewenang presiden untuk menyatakan perang.
Hasil pemungutan suara 286 banding 161 itu datang sehari setelah Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat Chuck Schummer mengumumkan dukungannya atas undang-undang itu, dengan mengatakan hal itu akan mencegah tindakan “petualangan militer” seperti otoritasi Presiden Donald Trump untuk melakukan serangan udara di bandara Baghdad, Irak, pada tahun 2020.
Panglima pasukan elit Iran Qasem Soleimani tewas dalam serangan udara itu.
“Perang Irak telah berakhir selama hampir satu dekade lalu,” ujar Schummer. “Otoritasi yang disahkan pada tahun 2002 itu tidak lagi diperlukan pada tahun 2021 ini.”
Schummer mengatakan ia berencana melangsungkan pemungutan suara di Senat tentang langkah mencabut otorisasi itu pada akhir tahun ini, sementara Komite Hubungan Luar Negeri Senat mengatakan akan mempertimbangkannya pada pertemuan minggu depan.
Gedung Putih dalam sebuah pernyataan Senin lalu (14/6) mengatakan pihaknya mendukung undang-undang tersebut dan menekankan bahwa operasi militer saat ini tidak bergantung pada otorisasi tahun 2002.
Anggota Kongres dari Partai Republik Michael McCaul mengisyaratkan bahwa ia akan menentang RUU itu. Pemimpin faksi Republik di Komite Urusan Luar Negeri DPR itu sepakat “perlu ada” reformasi tetapi menambahkan bahwa upaya serius akan mencakup pembicaraan dengan para pemimpin keamanan nasional dan strategi baru untuk mengatasi perang melawan terorisme yang terus berkembang.
Konstitusi Amerika memberikan wewenang pada Kongres untuk menyatakan perang. Namun kekuasaan itu telah beralih ke presiden ketika Kongres menyetujui Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer atau Authorization for Use of Military Force untuk “perang selamanya” – yang hingga kini masih berlaku.
Beberapa contoh penggunaan otorisasi itu adalah pada Perang Irak tahun 2002, serta perlawanan menentang Al Qaida dan afiliasi-afiliasinya pasca serangan teroris di Amerika pada 11 September 2001.
Beberapa anggota DPR mengatakan resolusi tahun 2001 untuk memerangi terorisme yang disetujui setelah serangan teroris 11 September itu seharusnya juga ditinjau kembali. [em/lt]