RUU yang diloloskan Senat tanggal 8 Maret itu dipuji oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan.
“Perkembangan ini menggarisbawahi pentingnya perluasan partisipasi Taiwan dalam organisasi-organisasi internasional”, menurut kacamata Amerika, demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Taiwan yang diterbitkan oleh “Taiwan Today”.
“Dukungan bipartisan jangka panjang seperti ini juga menunjukkan bahwa hubungan Amerika-Taiwan berada pada kondisi terbaik dalam 37 tahun,” tambah Kemlu Taiwan.
“Saat ini Taiwan bergantung pada informasi dari Amerika tentang penjahat internasional dan aktivitas kriminal, yang membuat Taiwan rentan terhadap ancaman keamanan,” ujar anggota Kongres dari negara bagian New Jersey – Chris Smith, yang mensponsori RUU ini.
“Sebaliknya, Taiwan tidak bisa membagi informasi berguna yang dikumpulkan para penegak hukumnya kepada anggota-anggota Interpol lainnya.”
RUU yang pertama kali diajukan oleh anggota Kongres dari negara bagian Arizona – Matt Salmon tahun 2015 dan dikirim ke Senat bulan November lalu itu, mengharuskan Presiden Barack Obama untuk mengembangkan strategi guna memperoleh status pengamat bagi Taiwan di Interpol, langkah yang mengharuskan adanya permintaan resmi, dukungan dari anggota-anggota Interpol lainnya, dan laporan status kepada Kongres nantinya.
Interpol didirikan untuk mendorong kerjasama antara polisi di dunia, berdasarkan semangat Deklarasi HAM Universal. Dari tahun 1964 hingga 1984, Taiwan menjadi anggota penuh Interpol, tetapi status itu dicabut ketika Republik Rakyat China mendaftar sebagai anggota.
China menentang ikutnya Taiwan dalam organisasi internasional apapun.
Taiwan saat ini menjadi pengamat di Majelis Kesehatan Dunia. [em/ii]