DPR Amerika menyetujui RUU Reformasi Kepolisian yang di diajukan faksi Demokrat, pada Kamis (25/6). Langkah itu membawa legislasi tersebut untuk pembahasan di Senat, meskipun ditentang oleh Presiden Donald Trump dan sekutunya dari Partai Republik di Kongres.
DPR yang dikuasai Partai Demokrat memilih 236 lawan 181 yang dihitung secara kasar sesuai dengan garis partai untuk mengadopsi undang-undang itu. Legislasi itu disetujui dalam satu bulan setelah kematian George Floyd saat di tahanan polisi Minneapolis yang memicu protes berminggu-minggu di seluruh dunia atas kebrutalan polisi, terutama terhadap warga Amerika keturunan Afrika.
Penghitungan awal menunjukkan, tiga politisi faksi Republik memilih untuk bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk RUU itu.
Namun RUU yang mengamanatkan perubahan hukum dan kebijakan untuk mengendalikan kelakuan buruk dari polisi, mungkin tidak lolos di Senat yang dikuasai Partai Republik, di mana RUU reformasi dari Republik itu diblok Demokrat pada Rabu (24/6). RUU juga menghadapi ancaman veto resmi dari Gedung Putih. [ps/ft]