Dewan Perwakilan Rakyat Amerika telah meloloskan rancangan undang-undang menghentikan tindakan eksekutif yang menjaga supaya lebih dari empat juta imigran gelap tidak dideportasi.
UU itu menyatakan Presiden AS Barack Obama melampaui wewenang yang dinyatakan dalam konstitusi dengan mengambil tindakan tanpa persetujuan Kongres. Mereka mengatakan ini membuat pembagian kekuasaan tidak berarti.
Gedung Putih selalu mengatakan tindakan presiden itu legal, dan bahwa ia akan mem-veto rancangan DPR itu jika sampai di mejanya.
Faksi Partai Demokrat mengemukakan presiden sebelumnya dari Partai Republik, Ronald Reagan dan George H.W. Bush, juga mengambil tindakan eksekutif terkait imigrasi tanpa merusak Undang-Undang Dasar.