Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi dengan perbandingan suara 394-1 Kamis (13/12), untuk menyatakan aksi militer Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu sebagai tindakan genosida.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis bulan Agustus mengatakan militer melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan dengan "niat genosida" dan juga secara definitif menyerukan supaya para pejabat Myanmar dikenai tuduhan genosida untuk pertama kalinya.
Militer Myanmar membantah tuduhan genosida sebelumnya, dan menegaskan bahwa tindakan mereka adalah bagian dari kampanye anti-teroris.
Kekejaman tersebut telah mendorong PBB dan sejumlah pemimpin politik dan hak asasi manusia untuk mempertanyakan kemajuan Myanmar menuju demokrasi.
Satuan Tugas Burma, sebuah koalisi organisasi Muslim AS dan Kanada, memuji sikap PBB tersebut. (ii/rw)