Dewan Perwakilan Rakyat telah meratifikasi perjanjian perubahan iklim Paris, yang mewajibkan Indonesia sebagai salah satu penghasil polusi terbesar di dunia untuk membatasi emisi karbonnya.
Ke-10 partai politik di DPR hari Rabu (19/10) sepakat untuk mendorong perjanjian tersebut, yang membuka jalan untuk menjadi bagian dari undang-undang.
Perjanjian itu bertujuan mengekang emisi karbon dioksida dan gas-gas rumah kaca lainnya untuk mempertahankan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius.
Indonesia telah menandatangani kesepakatan itu pada 22 April di New York. Perjanjian itu mulai berlaku 4 November setelah ambang batas ratifikasi oleh 55 negara mewakili setidaknya 55 persen emisi global dilampaui awal bulan ini. [hd]