Tautan-tautan Akses

DPR, Walhi Desak Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan


Petugas berusaha memadamkan kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok)
Petugas berusaha memadamkan kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok)

LSM Walhi menilai pengadilan khusus untuk menangani persoalan lingkungan memang perlu dibentuk sebagai salah satu solusi penyelesaikan kasus lingkungan

Komisi IV Dewan Pengadilan Rakyat (DPR) yang membidangi persoalan lingkungan mengusulkan dibentuknya pengadilan khusus yang menangani kasus lingkungan.

Usul ini disambut baik oleh lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yang mengatakan bahwa pengadilan khusus ini memang harus segera dibentuk karena kasus-kasus lingkungan yang terjadi selama ini tidak terselesaikan dengan baik melalui pengadilan konvensional seperti pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan kepada VOA bahwa masih ada persoalan mendasar dari pengadilan-pengadilan itu seperti permasalahan integritas, kapasitas dan sistem yang masih tidak baik.

Walhi memperkirakan tren kasus lingkungan akan terus meningkat tahun depan sehingga diperlukan penegak hukum yang berintegritas dan diperlukan penanganan khusus melalui pengadilan khusus, ujar Muhnur, Senin (21/9).

Selain itu, pengadilan khusus yang menangani persoalan lingkungan ini juga akan mempercepat waktu proses penyelesaian kasus lingkungan yang selama ini diselesaikan dalam waktu sangat lama, tambahnya.

"Pengadilan khusus ini nantinya akan menyelesaikan persoalan pidana, ganti rugi dan mencabut izin sehingga akan efektif," kata Muhnur.

Semakin lama kasus-kasus lingkungan dibiarkan, kerugian akan sangat besar, ujarnya.

Ia mencontohkan kasus yang menyangkut PT Bumi Mekar Hijau, dimana pemerintah tidak serius dalam mengajukan gugatan dan hanya menuntut perusahaan tersebut membayar Rp 7,9 trilliun.

Indikasi ketidakseriusan pemerintah lainnya, diantaranya adalah sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan yang terkesan menutupi gugatan terhadap PT Bumi Mekar, ujar Muhnur. Selain itu, hakim yang menangani kasus ini tidak memiliki sertifikasi lingkungan padahal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung hakim yang menangani masalah lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan.

Muhnur juga menyatakan lembaganya pernah melaporkan 117 perusahaan yang melakukan perusakan hutan, tetapi hanya 20 perusahaan yang diperiksa dan kemudian berkurang menjadi tujuh. Dari jumlah itu, satu perusahaan yang divonis, dan hukumanya pun ringan.

"Sehingga dibutuhkan pengadilan khusus yang bisa mamangkas waktu untuk mengatasi kerugian atas kerusakan dan pencemaran lingkungan itu. Dipengaruhi oleh integritas dan kapasitas tetapi juga ada sistem juga. Penyidik dalam menyelesaikan kasus lingkungan seakan kebingunan seperti ini belum diatur, belum ada, baru diatur dan sebagainya itu kan juga menjadi kendala mereka juga," ujar Muhnur.

Lebih lanjut Muhnur mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menangani persoalan kebakaran hutan tetapi permasalannya persoalan lingkungan bukan saja kebakaran hutan.

Dia mengatakan ada persoalan struktural terkait masalah lingkungan seperti masalah kebijakan, penegakan hukum, dominasi korporasi dalam penguasan lahan dan berkurangnya tutupan hutan sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian secara sistematis dan kuat.

"Tidak cukup dengan penanggulangan yang sporadis.Ini konflik struktural dimana persoalan itu timbul karena kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik-konflik ini timbul karena kebijakan-kebijakan negara yang tidak memihak pada ingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan harus ada tindakan tegas bagi mereka yang merusak lingkungan.

Pemerintahannya, lanjut Presiden, sangat serius menangani persoalan lingkungan ini.

"Menegaskan kembali arahan yang telah sampaikan. Tidak ada kompromi bagi ilegal fishing, mining dan tindakan-tindakan lain yang menyebabkan kerusakan hutan yang luar biasa," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG