Tautan-tautan Akses

Jokowi Perintahkan Izin Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Dicabut


Warga desa dan anggota TNI berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Rimbo Panjang, provinsi Riau (6/9). Presiden Jokowi memerintahkan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Warga desa dan anggota TNI berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Rimbo Panjang, provinsi Riau (6/9). Presiden Jokowi memerintahkan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.

Polri telah menetapkan 10 perusahaan tersangka dari 132 kasus pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia. 10 perusahaan di Indonesia tersebut berada di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimamtan Tengah.

Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan pembakaran hutan yang menimbulkan asap. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekembalinya dari lawatannya di tiga negara Timur Tengah telah memerintahkan Panglima TNI untuk menambah personil TNI dalam memadamkan titik api.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma Selasa malam (15/9) mengatakan, Presiden Jokowi akan memimpin langsung rapat kabinet terbatas Rabu (16/9) yang khusus membahas masalah pembakaran hutan dan asap.

"Dalam kunjungan ke 3 negara, Presiden secara khusus tetap memantau perkembangan yang bekaitan dengan pembakaran hutan dan asap. Besok (Rabu 16/9) akan ada ratas yang berkaitan dengan hal ini Dan Presiden memerintahkan kapada Panglima TNI untuk menambah pasukannya. Dan per hari ini pasukan TNI berjumlah 1059 orang," ungkap Pramono.

Presiden Jokowi, lanjut Pramono, telah memerintahkan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan, termasuk pencabutan ijin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.

"Presiden juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menegakkan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya baik itu perorangan maupun perusahaan. Kepada perusahaan, perusahaan itu akan di black-list izinnya. Kepada komisaris dan direksinya akan dilakukan tindakan hukum," tutur Pramono.

Lebih lanjut Pramono menambahkan, Kepala Negara juga meminta pada Pemerintah Daerah setempat yang daerahnya terkena bencana asap karena kebakaran hutan, agar pelayanan kesehatan kepada warga terdampak segera ditingkatkan.

Sementara, Kepala Kepolisian Repubik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Polri telah menetapkan 10 perusahaan tersangka dari 132 kasus pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia. 10 perusahaan di Indonesia tersebut berada di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau dan Kalimantan Tengah.

"Tersangkanya kan ada 127 yang perorangan. Kemudian yang korporasi ada 10. Kalau hanya dihukum mungkin percobaan atau setahun, ya sama saja. Tidak ada efek jera. Tapi kalau perusahaan itu di black-list kan ada efek jeranya. Kalau dia ke depan-nya nanti mengajukan izin yang sama ya jangan dikasih," kata Badrodin.

Backing Oknum Aparat Sipil dan TNI-Polri

Penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan masalah asap, ternyata juga berhadapan dengan adanya Perusahaan – Perusahaan perkebunan yang mendapat dukungan atau backing (beking) dari oknum birokrat sipil dan oknum anggota TNI-Polri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, ada temuan di beberapa daerah terkait dengan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dibekingi oleh oknum aparat sipil dan TNI-Polri.

"Yang (ada beking) itu di Sumatra Utara, di Riau, di Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat. Macam-macam bervariasi. Dari Pemdanya ada, dari TNI nya da, Polisi nya juga ada. Makanya Presiden ini kan ngajaknya (penanganan pembakaran hutan) bertiga ini. TNI-Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan," demikian ujar Siti Nurbaya.

Recommended

XS
SM
MD
LG