BANDA ACEH —
Pengadilan Banda Aceh menghukum penjara dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (24/10) atas kepemilikan harimau Sumatera yang telah mati secara ilegal.
Prajurit Kepala Rawali dan Sersan Kepala Joko Rianto diadili di pengadilan militer Aceh, menurut Letkol Budi Purnomo, yang memimpin persidangan.
Keduanya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 1990 dengan memiliki hewan-hewan yang dilindungi, ujar Purnomo.
Rawali mendapat hukuman tiga bulan penjara, sementara Joko dihukum dua bulan penjara. Rawali juga didenda sekitar Rp 2,5 juta, sementara Joko sekitar Rp 5 juta.
Hal ini diyakini merupakan pertama kalinya anggota TNI dijatuhi hukuman karena memiliki hewan yang dilindungi yang sudah mati.
Harimau Sumatera merupakan subspesies harimau yang paling kritis keberadaannya. Hanya ada 400 ekor yang tersisa di alam liar, dari 1.000 ekor pada 1970an, akibat kerusakan hutan dan perburuan. (AP)
Prajurit Kepala Rawali dan Sersan Kepala Joko Rianto diadili di pengadilan militer Aceh, menurut Letkol Budi Purnomo, yang memimpin persidangan.
Keduanya diputuskan bersalah karena melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 1990 dengan memiliki hewan-hewan yang dilindungi, ujar Purnomo.
Rawali mendapat hukuman tiga bulan penjara, sementara Joko dihukum dua bulan penjara. Rawali juga didenda sekitar Rp 2,5 juta, sementara Joko sekitar Rp 5 juta.
Hal ini diyakini merupakan pertama kalinya anggota TNI dijatuhi hukuman karena memiliki hewan yang dilindungi yang sudah mati.
Harimau Sumatera merupakan subspesies harimau yang paling kritis keberadaannya. Hanya ada 400 ekor yang tersisa di alam liar, dari 1.000 ekor pada 1970an, akibat kerusakan hutan dan perburuan. (AP)