Korea Utara telah menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara dan kerja paksa pada dua warga Korea Selatan atas tuduhan melakukan mata-mata untuk Korea Selatan.
Siaran Radio pemerintah Korea Utara, Selasa (23/6), mengatakan bahwa Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil didapati bersalah melakukan subversi terhadap Korea Utara dalam pengadilan di Pyongyang.
Gambar yang ditayangkan siaran televisi pemerintah memperlihatkan Choe yang bersama Kim ditangkap tahun lalu, menunduk hormat dan tampak menangis ketika hakim membacakan hukuman.
Hakim yang namanya tidak disebut menandaskan bahwa vonis itu sudah final dan tidak bisa dibanding.
Kedua terhukum bulan lalu diizinkan berbicara dengan televisi CNN mengatakan mereka adalah mata-mata untuk Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan menyangkal tuduhan itu dan menuntut pembebasan semua warga Korea Selatan yang ditahan di Korea Utara.
Korea Utara berulangkali menahan orang asing. Mereka kemudian dipaksa untuk mengakui bermacam tuduhan anti negara termasuk spionase.