Presiden Turki Tayyip Erdogan menegaskan pada Senin (30/9) bahwa Sidang Umum PBB harus merekomendasikan penggunaan kekuatan sesuai resolusi 1950, jika Dewan Keamanan PBB gagal menghentikan serangan Israel di Gaza dan Lebanon.
Turki, anggota NATO, mengecam serangan Israel terhadap kelompok militan Hamas yang meluluhlantakkan Gaza. Ankara juga mengutuk serangan Israel di Lebanon yang menargetkan militan Hizbullah. Sebagai respons atas langkah Israel tersebut, Turki menghentikan semua hubungan perdagangan dengan Israel, dan mengajukan permohonan untuk bergabung di Mahkamah Internasional dalam kasus tuduhan genosida terhadap Israel, meskipun Israel membantah tudingan itu.
"Sidang Umum PBB harus segera menggunakan wewenang untuk merekomendasikan penggunaan kekuatan, seperti yang dilakukannya dengan resolusi Bersatu untuk Perdamaian 950, jika Dewan Keamanan tidak dapat menunjukkan kemauan yang diperlukan," kata Erdogan setelah pertemuan kabinet di Ankara.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa Sidang Umum PBB memiliki wewenang untuk bertindak jika ketidaksepakatan di antara lima negara pemegang hak veto di Dewan Keamanan—Inggris, China, Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat—menghalangi mereka dalam menjaga perdamaian internasional.
Dewan Keamanan adalah satu-satunya badan PBB yang biasanya dapat membuat keputusan yang mengikat secara hukum, seperti mengizinkan penggunaan kekuatan, dan menjatuhkan sanksi.
Erdogan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketidakaktifan negara-negara Muslim dalam menanggapi Israel, dan mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah ekonomi, diplomatik, serta politik untuk mendesak Israel menerima gencatan senjata.
"Demi perdamaian semua orang di kawasan kami, dari Muslim hingga Yahudi hingga Kristen, kami menyerukan masyarakat internasional dan dunia Muslim untuk bertindak," kata Erdogan. Ia menekankan bahwa serangan Israel juga akan mengancam negara-negara Muslim jika tidak segera dihentikan. [ah/rs]
Forum