Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (11/12) malam, di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, menunjuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
Usai rapat, Fadli Zon menjelaskan penunjukan dirinya sebgai Plt Ketua DPR adalah terkait dengan pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. Politikus Gerindra ini mengatakan penunjukan plt bertujuan melaksanakan roda institusi DPR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR tertanggal 6 Desember 2017 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 11 Desember 2017. Maka berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, disebutkan pada ayat 3, dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud di ayat 1, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang pimpinan. Untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Fadli Zon menjelaskan ia akan menjalankan tugas Plt Ketua DPR hingga ada Ketua DPR yang definitif.
“Untuk itu, kami sudah rapat dengan Fahri Hamzah dan juga disetujui oleh Taufik kurniawan karena pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Polkam. Dalam hal ini, saya akan menjalankan tugas Plt Ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif,” kata Fadli Zon menjelaskan.
Pengajuan nama ketua DPR yang baru nanti, lanjut Fadli, akan dilakukan oleh fraksi Partai Golkar pada Januari 2018 mendatang.
“Nanti tentu saja akan diajukan partai Gokar melalui fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan setelah masa reses berakhir, yaitu pada masa sidang yang akan datang pada 9 Januari 2018,” kata Fadli Zon menjelaskan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, pimpinan DPR telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait penunjukan Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR.
“Nanti dalam proses memasuki sidang, tentu kami menunggu jawaban dari surat yang kami kirimkan ke fraksi Golkar dan DPP Partai Golkar. Malam ini kami sudah bersurat. Ada 2 surat. Yaitu surat untuk Presiden RI sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR sudah mengundurkan diri dan telah ditunjuk Fadli Zon ssebagai pelaksana tugas.
Fahri memastikan, DPR tidak akan ikut campur dalam proses pemilihan ketua DPR karena hal itu menjadi urusan internal partai Golkar.
"Juga kami berkirim surat kepada Partai Golkar bahwa Setya Novanto telah mengundurkan diri. Dan kami meminta kepada Golkar untuk mengirimkan pengganti. Nah, apa yang terjadi di partai Golkar kami tidak bisa ikut campur. Apakah itu nanti ada munaslub atau yang lain-lain sudah bukan domainnya DPR," kata Fahri.
Sebelum rapat pimpinan DPR RI, berlangsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dengan agenda pembahasan mengenai pengunduran diri Setya Novanto. Dalam rapat itu juga dibahas penunjukan Aziz Syamsuddin oleh Setya Novanto. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menjelaskan dalam rapat itu muncul perbedaan pendapat di internal Golkar soal calon pengganti Setya Novanto di DPR.
"Ya, di internal Golkar belum satu suara. Tadi dari mayoritas fraksi menyarankan agar Golkar di musyawarahkan di internal mereka," kata Yandri.
Setya Novanto kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).