Tautan-tautan Akses

Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Corona


Para jemaah salat melakukan Idul Fitri di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2019. (Foto: Dita Alangkara/AP)
Para jemaah salat melakukan Idul Fitri di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2019. (Foto: Dita Alangkara/AP)

Masih terus merebaknya pandemi virus corona mendorong Majelis Ulama Indonesia MUI menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri, yang diperkirakan akan dilangsungkan dalam sepuluh hari ke depan. Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu diputuskan lewat sidang yang dilakukan secara daring, diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Di bagian awal fatwa ini dipaparkan ketentuan dan panduan hukum bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, yang disunahkan bagi setiap muslim – laki-laki dan perempuan.

Fatwa ini menyatakan salat Idul Fitri dapat dilangsungkan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid jika dapat dipastikan bahwa daerah tersebut memiliki penurunan angka penularan corona dan ada pelonggaran kebijakan aktivitas sosial yang memungkinkan orang berkerumun; atau daerah yang memang sudah benar-benar bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” demikian petikan fatwa MUI yang diterima VOA.

Mengingat bahaya pandemi corona, MUI mengeluarkan panduan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri-sendiri (ilustrasi).
Mengingat bahaya pandemi corona, MUI mengeluarkan panduan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri-sendiri (ilustrasi).

Fatwa MUI juga menggarisbawahi “pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.”

MUI Juga Tetapkan Panduan Takbir

Fatwa MUI juga secara tegas menetapkan panduan soal takbir Idul Fitri, yang dapat dilakukan mulai saat tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri. “Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” baik sendiri atau pun bersama-sama, dengan suara keras atau pelan.

Ditegaskan bahwa “dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.”

Umat Islam, tambah fatwa itu, diserukan menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai “tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19” segera berlalu. [em/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG