Tautan-tautan Akses

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dan Halangi Penegakan Hukum


Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo (tengah) ketika keluar dari ruang untuk Sidang Kode Etik yang berlangsung lebih dari 17 jam. (VOA/Indra Yoga)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo (tengah) ketika keluar dari ruang untuk Sidang Kode Etik yang berlangsung lebih dari 17 jam. (VOA/Indra Yoga)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Mantan Kadiv.Prof. dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, Senin (17/10). Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penegakan hukum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J muncul ketika istrinya, Putri Candrawathi, memberitahu sambil menangis bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluannya telah memasuki kamar pribadinya di rumah Magelang dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Dalam percakapan itu, Putri meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapapun mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita itu serta khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yoshua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan lain. Atas saran istrinya itu, Ferdy Sambo setuju dan kemudian Putri pulang ke Jakarta.

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dan Halangi Penegakan Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

“Saksi Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar cerita sepihak, yang belum pasti kebenarannya tersebut, membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan diri lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Ferdy Sambo kemudian memanggil secara terpisah dua ajudannya, yaitu Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E. Ferdy bertanya kepada keduanya apakah mereka berani menembak Yosua. Namun hanya Richard Eliezer yang menyanggupinya. Kemudian Ferdy Sambo menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo menyusun skenario dalam melakukan penembakan itu. Dalam skenario itu, Putri yang dilecehkan Brigadir J berteriak minta tolong, Richard datang untuk memberi pertolongan dan. Brigadir J menembak Richard. Richard membalas dengan tembakan yang mencabut nyawa Brigadir J. Eksekusi dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022.

Tanpa memberikan kesempatan kepada Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Richard untuk menembak.

“Tembakan itu masuk ke sisi kanan dada masuk ke rongga dada hingga menembus paru-paru dan bersarang pada otot sela iga ke delapan kanan bagian belakang, sehingga menimbulkan sayatan pada punggung. Kemudian luka tembak masuk bahu kanan dan tembus, menyebabkan luka keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk bibir sisi kiri menyebabkan patah tulang rahang bawah dan menembus leher sisi kanan. Luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang, menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan kelingking tangan kiri,” ungkap jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Selanjutnya Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang merintih kesakitan. Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikanya meninggal..

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa menghalang-halangi penegakan hukum diantaranya menghilangkan barang bukti, termasuk CCTV.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, langsung menyampaikan nota keberatannya. Arman mengatakan pengajuan nota keberatan ini dikarenakan ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga di dalam dakwaan tersebut.

“Nota keberatan ini kami ajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prisipil demi tegakannya kepastian hukum,”ujar Arman.

Dalam memantau proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komisi Yudisial mengirim tim. Selain memantau secara langsung, Komisi Yudisial juga memasang kamera sesuai dengan SOP dan membuat laporan bagaimana persidangan berlangsung.

Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Dia mengatakan fakta lain bisa saja terungkap melalui keterangan saksi dan alat bukti yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

“Ketika alat bukti dan saksi dipanggil atau dihadapkan pengadilan, menurut saya besar kemungkinan hakim bisa menggali fakta-fakta yang lain bahkan jaksa pun bisa menggali fakta-fakta lain, selain yang sekarang dirumuskan dalam dakwaan,”ujar Sigit.

Sementara terkait keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Sigit mengatakan itu hal yang biasa.

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, asisten rumah tangga Sambo (Kuat Ma’ruf) dan Putri Candrawathi juga menghadapi sidang perdananya, Senin (17/10). Sidang terhadap Bharada E alias Richard Eliezer akan digelar, Selasa (18/10). [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG