Para pejabat imigrasi Filipina mengatakan mereka telah mendeportasi seorang warga negara Indonesia yang menghabiskan 10 tahun di penjara setelah didakwa memiliki bahan-bahan peledak.
Komisioner Imigrasi Siegfred Mison mengatakan Rabu (5/3) bahwa Agus Dwikarna diberikan paspor oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dan terbang kembali ke negaranya bulan lalu dengan pesawat carteran dengan pengawalan keamanan.
Sebuah pengadilan Filipina mendakwa Agus membawa bahan peledak plastik C-4 dan bagian-bagian bom di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino di Manila, saat ia dan dua WNI lainnya meninggalkan ibukota Filipina itu menuju Bangkok pada 2002. Ia dihukum penjara dengan periode 10 sampai 17 tahun.
Polisi Filipina telah menuduhnya merupakan anggota Jemaah Islamiyah, kelompok terkait al-Qaida yang dianggap bersalah atas pemboman Bali 2002. Agus menyangkal semua tuduhan tersebut. (AP)
Komisioner Imigrasi Siegfred Mison mengatakan Rabu (5/3) bahwa Agus Dwikarna diberikan paspor oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dan terbang kembali ke negaranya bulan lalu dengan pesawat carteran dengan pengawalan keamanan.
Sebuah pengadilan Filipina mendakwa Agus membawa bahan peledak plastik C-4 dan bagian-bagian bom di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino di Manila, saat ia dan dua WNI lainnya meninggalkan ibukota Filipina itu menuju Bangkok pada 2002. Ia dihukum penjara dengan periode 10 sampai 17 tahun.
Polisi Filipina telah menuduhnya merupakan anggota Jemaah Islamiyah, kelompok terkait al-Qaida yang dianggap bersalah atas pemboman Bali 2002. Agus menyangkal semua tuduhan tersebut. (AP)