JAKARTA —
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khaddafi, mengatakan ada indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas di 36 kementerian dan lembaga negara lainnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyimpangan anggaran ini umumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh kementrian yang bersangkutan, ujarnya.
“Bentuk modusnya adalah perjalanan fiktif, perjalanan ganda dan perjalanan dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada alat bukti pertanggungjawabannya. FITRA melihat, tidak ada efek jera terhadap pegawai negeri sipil (PNS), karena memang hasil audit BPK ini tidak pernah ditindaklanjuti ke ranah hukum sehingga kementerian mengabaikan hasil audit BPK ini. Tidak heran jika tahun berikutnya terjadi penyimpangan yang sama,” ujar Uchok kepada VOA, Kamis (13/6).
Uchok menambahkan, penyimpangan anggaran perjalanan dinas itu diperkirakan merugikan negara lebih Rp 30 miliar.
Berdasarkan hasil pantauan FITRA, ujarnya, aparat penegak hukum di Indonesia tidak menindaklanjuti penyimpangan anggaran tersebut.
Salah satu lembaga yang tertulis dalam laporan BPK dan FITRA adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di urutan pertama dengan penyimpangan anggaran sebesar lebih dari Rp 5,9 miliar.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan masih mencari data lengkap laporan itu.
“Saya masih mencari datanya. Saya sendiri juga harus mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait di Kemendikbud,” ujarnya.
Jawaban yang hampir sama juga disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berada di urutan 11 dalam laporan dengan total penyimpangan anggaran lebih dari Rp 810 juta.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat mengatakan lembaga tersebut belum menerima laporan lengkapnya dari BPK.
“Saya cek dulu ke bagian anggaran atau bagian perencanaan (BNN) apakah seperti itu. Setahu saya laporannya belum ada ke kita,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 11 lembaga negara yang didapati memiliki penyimpangan anggaran perjalanan dinas seperti dilansir FITRA:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Rp 5,94 miliar
2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Rp 4,51 miliar
3. Kementerian Keuangaan – Rp 3,54 miliar
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Rp 3,47 miliar
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga – Rp 2,55 miliar
6. Kementerian Agama – Rp 1,793 miliar
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia – Rp 1,56 miliar
8. Badan Pertanahan Nasional – Rp 1,420 miliar
9. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) – Rp 1,391 miliar.
10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah – Rp 1,033 miliar.
11. Badan Narkotika Nasional – Rp 810,2 juta
Penyimpangan anggaran ini umumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh kementrian yang bersangkutan, ujarnya.
“Bentuk modusnya adalah perjalanan fiktif, perjalanan ganda dan perjalanan dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada alat bukti pertanggungjawabannya. FITRA melihat, tidak ada efek jera terhadap pegawai negeri sipil (PNS), karena memang hasil audit BPK ini tidak pernah ditindaklanjuti ke ranah hukum sehingga kementerian mengabaikan hasil audit BPK ini. Tidak heran jika tahun berikutnya terjadi penyimpangan yang sama,” ujar Uchok kepada VOA, Kamis (13/6).
Uchok menambahkan, penyimpangan anggaran perjalanan dinas itu diperkirakan merugikan negara lebih Rp 30 miliar.
Berdasarkan hasil pantauan FITRA, ujarnya, aparat penegak hukum di Indonesia tidak menindaklanjuti penyimpangan anggaran tersebut.
Salah satu lembaga yang tertulis dalam laporan BPK dan FITRA adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di urutan pertama dengan penyimpangan anggaran sebesar lebih dari Rp 5,9 miliar.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan masih mencari data lengkap laporan itu.
“Saya masih mencari datanya. Saya sendiri juga harus mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait di Kemendikbud,” ujarnya.
Jawaban yang hampir sama juga disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berada di urutan 11 dalam laporan dengan total penyimpangan anggaran lebih dari Rp 810 juta.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat mengatakan lembaga tersebut belum menerima laporan lengkapnya dari BPK.
“Saya cek dulu ke bagian anggaran atau bagian perencanaan (BNN) apakah seperti itu. Setahu saya laporannya belum ada ke kita,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 11 lembaga negara yang didapati memiliki penyimpangan anggaran perjalanan dinas seperti dilansir FITRA:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Rp 5,94 miliar
2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Rp 4,51 miliar
3. Kementerian Keuangaan – Rp 3,54 miliar
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Rp 3,47 miliar
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga – Rp 2,55 miliar
6. Kementerian Agama – Rp 1,793 miliar
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia – Rp 1,56 miliar
8. Badan Pertanahan Nasional – Rp 1,420 miliar
9. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) – Rp 1,391 miliar.
10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah – Rp 1,033 miliar.
11. Badan Narkotika Nasional – Rp 810,2 juta