Florida, pada Selasa (28/9), mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Joe Biden dengan klaim bahwa kebijakan imigrasi yang dijalankan oleh pemerintah adalah ilegal.
Gubernur Florida Ron DeSantis, yang berasal dari Partai Republik, menandatangani perintah yang melarang kantor-kantor pada negara bagian itu membantu relokasi imigran gelap yang tiba di Florida.
Perintah DeSantis itu memberi wewenang kepada Kantor Penegak Hukum Florida dan Patroli Jalan Raya Florida “untuk menahan setiap pesawat, bus, atau kendaraan lain di Florida yang diyakini mengangkut warga asing ilegal masuk ke negara bagian tersebut dari perbatasan di barat daya” jika pengangkutan ini diizinkan oleh UU federal dan hukum negara bagian.
Ia juga memerintahkan kantor-kantor tersebut untuk mengumpulkan informasi tentang identitas setiap imigran yang tiba secara ilegal di Florida dari perbatasan AS-Meksiko dan mengatakan kepada kantor-kantor negara bagian agar tidak mengeluarkan dana untuk membantu para imigran itu kecuali diwajibkan oleh hukum.
Wakil negara bagian itu dari Partai Demokrat, Anna Eskamani mengecam keputusan DeSantis. Ia menyebutkan sang gubernur menggunakan masalah imigrasi untuk meningkatkan popularitas politiknya yang berbasis konservatif dan bukannya berfokus pada masalah lain yang sedang dihadapi negara bagian itu.
"Ia benar-benar gila dan hanya ingin mengalihkan perhatian orang biasa dari masalah kehidupan nyata," katanya. “Kita mengalami krisis perumahan yang terjangkau. Ada masalah perubahan iklim yang perlu dikhawatirkan. Kita memiliki orang-orang yang tidak bisa memperoleh pekerjaan dengan gaji yang baik. Ada begitu banyak masalah di sekitar kita, dan isu ini yang dipilihnya.”
Gugatan Jaksa Agung Ashley Moody mengklaim kebijakan imigrasi federal akan merugikan negara bagian itu jutaan dolar. (my/jm)