Tautan-tautan Akses

Freeport Yakin Dapat Selesaikan Sengketa Pajak Ekspor


Tambang Grasberg milik Freeport di TImika, Papua. (Foto: Dok)
Tambang Grasberg milik Freeport di TImika, Papua. (Foto: Dok)

Perusahaan tambang tersebut yakin dapat menyelesaikan sengketa dengan pemerintah terkait pajak ekspor baru tanpa harus melalui arbitrase internasional.

Freeport McMoRan Copper & Gold Inc mengatakan, Rabu (22/1), mereka akan "membela hak-haknya" di Indonesia melawan pajak ekspor baru, namun yakin dapat menyelesaikan sengketa dengan pemerintah tanpa harus melalui arbitrase internasional.

Freeport, perusahaan tembaga terdaftar terbesar di dunia, mengatakan peraturan-peraturan baru tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan pemerintah Indonesia pada 1991, yang menyatakan perusahaan tidak akan dibebani pajak, cukai dan biaya baru.

Perusahaan tersebut mengatakan karena keterlambatan-keterlambatan dalam mendapatkan persetujuan pemerintah untuk ekspor-ekspor 2014, akan ada penundaan produksi sekitar 20 juta kilogram tembaga dan 80.000 ons emas per bulan sampai isu ini diselesaikan.

Perusahaan tidak menyebutkan pendeklarasian 'force majeure' untuk membebaskan diri dari kewajiban-kewajiban untuk mengirim konsentrat dari tambang Grasberg yang masif di Indonesia, meski perusahaan mengatakan melakukan "komunikasi-komunikasi aktif" dengan para pelanggan.

Kepala Eksekutif Richard Adkerson mengatakan ia tidak ingin berspekulasi mengenai langkah-langkah selanjutnya karena yakin Freeport akan mencapai persetujuan dengan pemerintah. (Reuters/Allison Martell dan Nicole Mordant)

Recommended

XS
SM
MD
LG