Hari Jumat (27/1), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme selama 90 hari. Negara-negara tersebut adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman, yang semuanya mayoritas penduduknya Muslim. Perintah tersebut, yang berlaku saat itu juga, menimbulkan kebingungan dan kekacauan di bandar-bandar udara di seluruh dunia.
Protes Terhadap Larangan Imigrasi Trump

1
Demonstrasi terhadap larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump di bandar udara O'Hare di Chicago, Illinois (28/1). (Reuters/Kamil Krzaczynski)

2
Seorang pria berteriak dalam demonstrasi melawan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump, di luar Terminal 4 Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)

3
Imigran Irak Hameed Darwish (kiri) didampingi anggota Kongres Nydia Velazquez setelah dibebaskan dari Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)

4
Demonstrasi terhadap larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump di bandar udara Dallas/Fort Worth di Dallas, Texas (28/1). (Reuters/Laura Buckman)