Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda 300 juta rupiah kepada Gayus Halomoan Tambunan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Usai persidangan, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, menyatakan ia belum mengetahui apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Gayus juga sempat menyatakan kekecewaannya kepada Satgas Mafia Hukum yang telah memperkeruh suasana dan justru memperberat kasusnya. Padahal menurut Gayus, Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana berjanji melindunginya sebagai peniup pluit jika ia mengungkap mafia pajak di Indonesia.
Gayus membantah pernyataan Satgas Mafia Hukum yang menyatakan bahwa ia pergi ke Bali untuk bertemu Aburizal Bakrie dan pergi ke luar negeri untuk menyelamatkan asetnya. Gayus juga kecewa belum adanya tindakan hukum kepada sejumlah Direktur Polri dan Jaksa, Cyrus Sinaga yang terlibat kasusnya.
"Sewaktu bertemu di Singapura, Denny menjanjikan kepada saya apabila saya mau membongkar mafia hukum, saya akan dibantu sebagai whistle blower sehingga hukuman saya akan diringankan. Pada kenyataannya, Denny terus memojokan saya terus menerus dan menjadikan kasus saya sebagai alat politik," keluh Gayus.
Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho mengatakan Gayus, mantan pegawai pajak, ini terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo yang merugikan uang Negara sebesar 570 juta rupiah.
Gayus juga terbukti melakukan penyuapan kepada mantan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan tujuan agar ia dibebaskan dari perkara mafia pajak yang menimpanya. Gayus juga terbukti telah menyuap Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya di pengadilan Negeri Tanggerang senilai 40.000 dolar AS.
Selain itu, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang 28 miliar di ekening miliknya yang diblokir penyidik. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani menilai vonis terhadap Gayus terlalu ringan. Ahmad Yani juga menyayangkan tidak digunakannya Undang-Undang Pencucian Uang dalam menjatuhkan hukuman kepada Gayus. Padahal, menurut Ahmad Yani, "Itu bisa dikalkulasi. Berapa tahun Gayus bekerja, lalu aset-asetnya yang 78 miliar dan lain sebagainya bisa disita untuk negara."
Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch, Donald Fariz, meminta KPK untuk segera mengungkap 149 perusahaan yang disebut Gayus telibat dalam kasus mafia pajak.