Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Instruksi tersebut antara lain pelibatan aktif KPK serta kerjasama dengan negara-negara tertentu, tempat Gayus melarikan harta negara.
Presiden Yudhoyono mengatakan, untuk menghindari kejahatan perpajakan maka pemerintah selekasnya akan menata ulang lembaga-lembaga, yang telah terbukti melakukan penyimpangan uang negara. Hal ini disampaikan usai sidang kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan, di kantor Presiden, Senin siang.
Dalam sidang tersebut, Presiden Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi; di antaranya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan secara lebih banyak dalam pengusutan harta Gayus Tambunan, bersama Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Satgas Pemberantan Mafia Hukum.
Presiden Yudhoyono mengatakan, “KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri.”
Presiden juga memerintahkan aparat hukum segera memeriksa 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan, jika bukti-bukti sudah cukup. Pekan lalu, Kementerian Keuangan telah menyerahkan berkas 149 perusahaan tersebut kepada KPK.
Menurut Presiden, “149 perusahaan yang disebut-sebut bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi Gayus Tambunan."
Instruksi khusus juga diberikan untuk pengembalian uang yang dilarikan oleh Gayus Tambunan ke sejumlah negara. Mengenai pemulangan aset, Ketua PPATK, Yunus Hussein mengakui ada kesulitan di negara tertentu. Satu-satunya negara yang menyatakan siap membantu adalah Amerika Serikat, melalui Nota Kesepahaman.
Yunus Hussein berkata, “Data-sata sudah dipegang oleh Kapolri, tapi belum ketahuan (jumlah) asetnya, cuma kita minta (bantuan) ke Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Kita punya MoU dengan Macau, Malaysia, Amerika (Serikat). Dengan Singapura enggak ada sama sekali, Amerika positif mau membantu. Selama ini (untuk kasus korupsi) tidak ada MoU pun dia bantu, apalagi kalau sudah ada MoU.”
Menurutnya, Presiden juga mengizinkan penggunaan metode pembuktian terbalik, sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Misalnya ada orang mengaku punya aset Rp 100 Milyar, tapi ternyata setelah diperiksa KPK dia tidak bisa dibuktikan, untuk itu UU-nya harus diubah dulu, UU No. 28 Tahun 1999. Ini justru mempercepat karena dia yang membuktikan bukan jaksa,” demikian Yunus Hussein.
Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjelaskan, yang dimaksud dengan 149 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan itu tidak menandakan bahwa sudah pasti seluruh perusahaan itu bersalah. Agus menolak menyebutkan nama-nama perusahaan itu, karena sudah diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung.