Perintah Presiden Barack Obama akan memungkinkan mereka yang datang ke Amerika secara ilegal, tetapi memiliki anak yang menjadi penduduk sah, untuk tetap tinggal dan bekerja sementara kasus mereka dievaluasi. Menurut Obama, itu akan memberi kesempatan kepada jutaan imigran gelap untuk "keluar dari persembunyian dan mematuhi hukum."
Presiden mengatakan ia terpaksa bertindak sendiri karena Kongres menolak menyetujui reformasi imigrasi yang bermakna.
Sebanyak 26 negara bagian, umumnya dipimpin Partai Republik menggugat untuk membatalkan perintah eksekutif itu dan dua pengadilan telah memenuhi gugatan mereka.
Solicitor General Donald Verrilli dalam pengajuan banding ke Mahkamah Agung hari Jumat menulis, jika putusan pengadilan ditegakkan, jutaan orang akan "terus bekerja tanpa membayar pajak dan tanpa pilihan pekerjaan yang sah untuk menghidupi keluarga."
Belum jelas kapan Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus tersebut. Tetapi Gedung Putih berharap sudah ada putusan sebelum masa jabatan presiden selesai, Januari 2017. [ka]