Tautan-tautan Akses

Gedung Putih Ajukan Banding Perintah Imigrasi ke MA


Para imigran melakukan unjuk rasa di depan Gedung Putih untuk menentang deportasi (foto: dok). Pemerintahan Obama berusaha memberlakukan perintah eksekutif presiden supaya sekitar lima juta imigran gelap tidak dideportasi.
Para imigran melakukan unjuk rasa di depan Gedung Putih untuk menentang deportasi (foto: dok). Pemerintahan Obama berusaha memberlakukan perintah eksekutif presiden supaya sekitar lima juta imigran gelap tidak dideportasi.

Pemerintahan Obama mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS hari Jumat (20/11), untuk memberlakukan perintah eksekutif presiden supaya sekitar lima juta imigran gelap tidak dideportasi.

Perintah Presiden Barack Obama akan memungkinkan mereka yang datang ke Amerika secara ilegal, tetapi memiliki anak yang menjadi penduduk sah, untuk tetap tinggal dan bekerja sementara kasus mereka dievaluasi. Menurut Obama, itu akan memberi kesempatan kepada jutaan imigran gelap untuk "keluar dari persembunyian dan mematuhi hukum."

Presiden mengatakan ia terpaksa bertindak sendiri karena Kongres menolak menyetujui reformasi imigrasi yang bermakna.

Sebanyak 26 negara bagian, umumnya dipimpin Partai Republik menggugat untuk membatalkan perintah eksekutif itu dan dua pengadilan telah memenuhi gugatan mereka.

Solicitor General Donald Verrilli dalam pengajuan banding ke Mahkamah Agung hari Jumat menulis, jika putusan pengadilan ditegakkan, jutaan orang akan "terus bekerja tanpa membayar pajak dan tanpa pilihan pekerjaan yang sah untuk menghidupi keluarga."

Belum jelas kapan Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus tersebut. Tetapi Gedung Putih berharap sudah ada putusan sebelum masa jabatan presiden selesai, Januari 2017. [ka]

XS
SM
MD
LG