Undang-undang yang disahkan hampir 150 tahun yang lalu, yang memberikan hak bagi warga Amerika untuk bebas dari perbudakan telah menjadi isu hangat dalam kampanye calon presiden 2016.
Pekan lalu, kandidat calon presiden terkenal dari Partai Republik Donald Trump dalam kampanyenya mengumumkan rencana imigrasi, termasuk proposal yang kontroversial untuk mengakhiri pemberian "birthright citizenship" - kewarganegaraan otomatis untuk setiap anak yang lahir di wilayah AS.
Setelah berakhirnya perang sipil tahun 1865, Kongres AS meloloskan dan kemudian diratifikasi oleh pemerintah, "the 14th Amendment", yang mengatur pemberian kewarganegaraan dan melindungi kebebasan warga sipil, untuk budak yang baru dibebaskan.
Trump, dan beberapa kandidat partai Republik lainnya mengangkat isu terkait pemberian kewarganegaraan secara otomatis untuk anak-anak imigran gelap yang lahir di Amerika.
Trump mengatakan dia tidak yakin bahwa undang-undang menjanjikan status warga negara Amerika bagi anak-anak tersebut, yang mereka sebut "anchor babies,” sebuah istilah yang oleh banyak pihak dinilai sebagai penghinaan.
'Terlalu Lama'
Trump mengatakan “akan memakan waktu terlalu lama" untuk mengamandemen konstitusi tetapi akan (dia) akan mencari peninjuan ulang dari pengadilan mengenai peraturan ini apabila (nanti dia terpilih untuk) menjabat sebagai presiden.
"Hak memperoleh kewarganegaraan secara langsung untuk bayi yang dilahirkan di Amerika (birthright citizenship) tetap menjadi magnet terbesar bagi para imigran gelap," jelas Trump dalam pernyataan kebijakannya.
Suzanna Sherry, professor hukum di Vanderbilt Law School, Nashville, Tennessee, mengatakan Trump hanya memiliki dua pilihan untuk membahas "The 14th Amendment": mengamandemennya atau membujuk Mahkamah Agung untuk menyatakan bahwa interpretasi hukum tersebut selama ini tidak benar.
“Mengubah Konstitusi AS merupakan proses yang sulit, membutuhkan suara mayoritas dua pertiga baik di Senat maupun DPR, dan harus disetujui oleh tiga perempat negara bagian AS.
"Mahkamah Agung tidak pernah secara eksplisit menetapkan apakah orang-orang yang lahir di sini [di Amerika Serikat] dari orang tua yang tidak berdokumen adalah warga negara, tetapi bahasa amandemen cukup jelas," kata Sherry.
Dia mengutip kalimat pertama dalam "The 14th Amendment" yang menyatakan bahwa "Semua orang yang lahir atau mendapatkan kewarganegaraan melalui proses naturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada aturan di wilayah yuridiksinya, adalah warganegara Amerika Serikat dan warga di negara bagian di tempat tinggalnya."
Berdasarkan sejarah, Sherry mengatakan maksud "The 14th Amendment" ini adalah untuk memastikan bahwa warga Amerika keturunan Afrika dianggap sebagai warga baik di Amerika Serikat dan negara bagain di mana mereka tinggal.
Kasus Dred Scott tahun 1857 memutuskan bahwa warga Amerika keturunan Afrika bukan warga dari negara bagian.
Tidak Bisa Mencabut Hak
Secara umum, "Kongres diizinkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada siapa saja yang ingin menjadi warganegara, tetapi tidak diizinkan untuk mencabut kewarganegaraan dari seseorang yang telah diberikan oleh konstitusi," katanya.
"Dari semua amandemen konstitusi yang terkait dengan hak, semua kecuali satu hak telah diperluas," kata Sherry. "Satu-satunya yang membatasi adalah Larangan - Amandemen ke-18 yang melarang alkohol. Tapi larangan tersebut dicabut 25 tahun kemudian."
"Sejarah itu memberitahu kita sesuatu," katanya, "apakah kita harus mengubah konstitusi yang memberikan jaminan hak."
Polly J. Price, seorang profesor hukum di Emory University School of Law di Atlanta, mengatakan sebagian besar ahli yakin bahwa untuk mencabut pemberian kewarganegaraan secara otomatis saat lahir, konstitusinya harus diubah.
Price menambahkan, kebanyakan orang tidak memahami administrasi yang secara potensial dapat menciptakan mimpi buruk dengan mencabut Amandemen ke-14 ini.
Mencabut (amandemen ke-14) itu akan mempengaruhi semua orang, kata Price, menambahkan bahwa semua orang di AS yang harus membuktikan kewarganegaraan mereka - ketika mengajukan permohonon SIM atau nomor Jaminan Sosial (SSN), misalnya - harus membuktikan asal-usul mereka.
"Dengan proposal ini, jika [amandemen] dicabut, maka saya harus membuktikan bahwa salah satu orang tua saya adalah warga negara AS atau penduduk tetap," katanya.
Untuk membuktikan status tersebut, seseorang memerlukan sertifikat kelahiran orang tua mereka dan "semakin luas silsilah keluarganya, semakin sulit untuk membuktikannya," kata Price.
Banyak negara memiliki metode pencatatan yang buruk, yang berarti banyak akte kelahiran mungkin sulit untuk dibuat. Juga seseorang mungkin tidak tahu banyak tentang latar belakang orang tua mereka, tambahnya.
Menghapus amandemen juga akan menciptakan masalah-masalah 'statelessness' atau tidak memiliki kewarganegaraan bagi migran-migran yang telah lama mempunyai status ilegal dan anak-anak mereka yang lahir di AS, ujar Price.
Dalam hal deportasi, sebuah negara asal mungkin tidak mau mengklaim migran ilegal yang tinggal di AS untuk waktu yang lama, ujarnya, dan negara asal orangtua mungkin tidak akan menganggap anak yang lahir di AS sebagai warga negara mereka.
Akhir-akhir ini, Trump dan sesama kandidat calon presiden Partai Republik Jeb Bush telah dikritik karena menggunakan istilah “anchor baby.”
Kelompok-kelompok hak migran mengatakan bahwa istilah itu menghina dan digunakan oleh aktivis-aktivis anti-imigrasi untuk menggambarkan anak-anak migran ilegal yang lahir di AS, biasanya dari Amerika Latin.