Presiden Amerika Donald Trump "memiliki wewenang tunggal untuk menerapkan Undang-Undang (anti) Pemberontakan" dan "jika diperlukan, ia akan menggunakannya," ujar Kayleigh McEnany, juru bicara Gedung Putih, kepada wartawan pada Rabu (3/6) sore.
Sebelumnya hari itu, Menteri Pertahanan Mark Esper mengatakan, "Pilihan untuk mengerahkan pasukan militer dalam penegakan hukum hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dan dalam situasi yang sangat mendesak dan mengerikan."
Ia menambahkan, “Kita saat ini tidak dalam situasi seperti itu. Saya tidak mendukung penerapan Undang-Undang Pemberontakan."
Undang-undang federal Tahun 1807 memungkinkan presiden, dalam situasi sangat mendesak, mengerahkan pasukan militer dan Garda Nasional di dalam negeri untuk meredam kekacauan dan pemberontakan.
Dalam beberapa hari ini, Trump sangat menganjurkan pengerahan unit-unit Garda Nasional, yang umumnya di bawah kewenangan negara bagian - bukan federal kecuali di Distrik Columbia, untuk menghentikan aksi vandalisme dan penjarahan di kota-kota di seluruh negeri.
Menekankan "hukum dan ketertiban," presiden menuntut agar lebih banyak gubernur mengerahkan unit Garda Nasional. Ia menilai gubernur "lemah" karena ragu-ragu mengerahkan Garda Nasional.[ka/ii]