Tautan-tautan Akses

GNPF MUI Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo


Pimpinan GNPF MUI jumpa pers di kantor Al-Quran Learning Center di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6) menjelaskan tentang pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo. (VOA/Fathiyah)
Pimpinan GNPF MUI jumpa pers di kantor Al-Quran Learning Center di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6) menjelaskan tentang pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo. (VOA/Fathiyah)

Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan beberapa tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang selama ini dinilai berseberangan dengan pemerintah, memicu kontroversi.

Pertemuan antara tujuh pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada hari pertama Idul Fitri, 25 Juni lalu, menimbulkan beragam isu tidak sedap. GNPF MUI dituding “berdamai” dengan penguasa demi pemilihan presiden pada 2019. Muncul pula tudingan bahwa 18 organisasi massa Islam yang bergabung dalam GNPF MUI masing-masing menerima satu triliun rupiah.

Untuk membantah berbagai rumor tidak mengenakkan itu dan sekaligus menjelaskan mengenai hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, pimpinan GNPF MUI pada Selasa (27/6) menggelar jumpa pers di kantor Al-Quran Learning Center di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Ketua GNPF MUI Bahctiar Nasir, Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rusmin, Wakil Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Yusuf Martak, Anggota Dewan Pembina GNPF MUI Sobri Lubis, Panglima Aksi Bela Islam Munarman, Anggota Dewan Pembina Haikal Hasan, dan Anggota Dewan Pembina GNPF MUI Muhsin Alatas.

Ketua GNPF MUI Bahctiar Nasir mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kriminalisasi terhadap para ulama yang dilakukan pemerintah, namun Presiden Jokowi langsung menegaskan bahwa pemerintahnya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Jokowi – ujar Bachtiar Nasir – juga membantah asumsi yang beredar bahwa pemerintahnya memposisikan umat Islam sebagai kaum yang intoleran, anti-Pancasila, anti-kebhinnekaan, dan anti- NKRI (Negara Kesatuan republik Indonesia).

"Kami menyadari bahwa Pak Presiden dan rezim tidak merasa ada kriminalisasi ulama. Tidak merasa adanya upaya-upaya menyematkan Islam dengan berbagai sematan intoleran, anti-Pancasila, anti-kebhinnekaan. Kami datang untuk menyampaikan bahwa faktanya memang ada. Itu yang ingin kami sampaikan dan mudah-mudahan Presiden mendengar itu," ungkap Bachtiar.

Bachtiar Nasir menambahkan sejak Aksi Bela Islam 411 – aksi demonstrasi yang dilangsungkan pada 4 November 2016 – para pemimpin GNPF MUI sebenarnya ingin sekali bertemu Presiden Jokowi untuk berdialog. Karena menurut Bahctiar, pertemuan antara keduanya merupakan kebutuhan kedua pihak.

Bachtiar memastikan pertemuan antara tujuh pimpinan GNPF MUI dengan Presiden Jokowi di Istana itu juga dikoordinasikan dengan Rizieq Syihab sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF MUI.

GNPF MUI Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:51 0:00

Wakil Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Yusuf Martak menambahkan pertemuan pada suasana lebaran itu membuka dialog yang diharapkan.

"Kita mohon doa dan dukungan kepada semua elemen masyarakat, termasuk media-media yang berpihak kepada kita dan insya Allah yang tidak berpihak kepada kita pun bisa memberikan informasi yang proporsional bahwa kita ini sedang berjuang bukan untuk orang per orang tapi berjuang demi keselamatan umat, keselamatan bangsa, dan kelanjutan negara ini. Jangan sampai tercabik-cabik seperti negara-negara yang sudah pernah terjadi permasalahan," ujar Yusuf.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membantah tuduhan kriminalisasi ulama yang disampaikan beberapa ormas Islam itu. Tito memastikan bahwa proses hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kata kriminalisasi ini dapat digunakan kalau ada perbuatan yang bukan pidana tapi kemudian tidak diatur dalam undang-undang tapi kemudian dibuat seolah itu pidana nah itu kriminalisasi tetapi kalau seandainya ada suatu perbuatan diatur oleh undang-undang kami berpendapat itu bukan kriminalisasi namanya, tetapi penegakan hukum," tandas Tito. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG