Pemimpin Front Pembela Islam FPI Rizieq Shihab hari Senin (29/5) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara. Rizieq Shihab yang berusia 51 tahun akan dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 junto Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Ironisnya proses pemeriksaan tersangka belum bisa dilakukan karena Rizieq Shihab masih berada di luar negeri.
Polisi Akan Masukkan Rizieq Shihab dalam DPO
Diwawancarai VOA Selasa malam (30/5), Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, polisi hari Rabu (31/5) siap memasukkan pemimpin FPI itu dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kemarin kami sudah menetapkannya sebagai tersangka, dan hari ini kami sudah membuat surat perintah penangkapan. Penyidik sudah ke rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan apakah ia ada di rumah atau tidak, juga menanyakan ke sekitar rumahnya. Ternyata penyidik mendapati bahwa ia tidak ada. Penyidik ke imigrasi menanyakan tersangka ini kapan keluar dari Indonesia, dan diketahui bahwa ia keluar dari Indonesia sejak 26 April dan sampai hari ini belum kembali. Dasar-dasar informasi itu, penyidik ke rumah dan imigrasi, akan membuat kita besok mengeluarkan ‘daftar pencarian orang’ atau DPO."
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Kliennya akan Pulang
Sebelumnya salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, dikutip beberapa media di Indonesia mengatakan kliennya baru akan pulang ke Indonesia setelah massa FPI bebenar-benar siap menjemput. CNN Indonesia mengutip pesan singkat Sugito yang menyatakan "setelah konsolidasi dengan umat siap, beliau akan pulang, biar yang jemput banyak di bandara, semoga sampai lumpuh." Rizieq juga dikatakan tidak peduli dengan ancaman akan dijadikan buron dan lebih percaya pada pengikutnya ketimbang polisi.
Argo Yuwono menyambut baik kabar bahwa Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia.
"Itu lebih bagus lagi jika ia benar pulang akan kita periksa. Lebih bagus memang ia segera pulang supaya jelas," ujarnya.
Polisi memang belum menyampaikan peran Rizieq Shihab dalam kasus ini, tetapi memastikan bahwa tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya menjadi tersangka.
Polisi juga menegaskan kesiapan menghadapi seruan FPI di media sosial sejak 22 Mei lalu untuk melumpuhkan jalan dan bandara Soekarno-Hatta Cengkareng ketika Rizieq Shihab tiba.
"Kita punya prosedur yang tidak mungkin kita sampaikan pada publik, penyidik yang lebih tahu apakah kita tunggu di bandara atau jemput di mana. Ada caranya. Tergantung situasi di lapangan. Jika nanti memang benar bandara lumpuh, polisi akan bertindak. Tidak mungkin polisi membiarkan bandara lumpuh, tidak boleh itu. Jika nanti melanggar hukum, tentu kita usut."
Tak Hanya Polisi, GP Ansor Juga Siap Bantu Amankan Situasi
Tidak hanya polisi, beberapa organisasi massa juga menyatakan siap membantu mengamankan situasi agar tidak terjadi gangguan di jalan dan bandara. Sebagaimana disampaikan Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
"Mereka merasa paling besar, paling benar dan paling bisa melakukan segala-galanya. Padahal ini negara hukum. Jika mereka ingin melumpuhkan bandara, ia tidak saja berhadapan dengan kita tapi juga dengan aparat hukum. Bandara itu fasilitas publik. Tidak mungkin hal ini dibiarkan. Tetapi lepas dari itu, saya tidak yakin Rizieq Shihab akan pulang secepat itu. Saya tidak yakin ia akan pulang secepat itu. Meskipun saya berharap agar ia cepat pulang supaya jelas ni. Tapi saya tidak yakin. Mereka paling sesumbar saja dan kita tidak perlu takut hal itu. Saya tegaskan bahwa jika mereka mau tutup bandara, sebelum melakukan itu akan kita hadang dulu mereka," paparnya.
Polisi Siap Bertindak Profesional
Argo Yuwono mengatakan akan berupaya keras menjaga ketenangan situasi secara professional agar masyarakat tetap bisa bekerja dan beraktivitas secara nyaman, tanpa terpengaruh isu dan gangguan apapun. [em/al]