Tautan-tautan Akses

Presiden Trump Hadapi Gugatan Hukum soal Kebijakan Imigrasi


Jaksa negara bagian Massachusetts Maura Healey mengumumkan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump di Boston, hari Selasa (31/1).
Jaksa negara bagian Massachusetts Maura Healey mengumumkan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump di Boston, hari Selasa (31/1).

Sejumlah gugatan hukum telah diajukan terhadap Presiden Amerika Donald Trump – kurang dari dua minggu setelah pelantikannya – sebagian besar terkait instruksi presiden yang oleh banyak orang disebut sebagai “Muslim ban”.

Instruksi Presiden Donald Trump itu melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim – yaitu Irak, Iran, Suriah, Somalia, Sudan, Libya dan Yaman – untuk masuk ke Amerika selama 90 hari, dan menangguhkan penerimaan pengungsi Suriah di Amerika hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pemerintah Trump mengatakan larangan sementara itu diperlukan untuk memastikan keamanan warga Amerika.

Instruksi presiden itu langsung memicu protes di seluruh Amerika, yang kini disusul dengan gugatan hukum terhadap presiden. Jaksa negara bagian Massachusetts Maura Healey mengumumkan gugatan baru itu hari Selasa (31/1).

“Instruksi presiden itu berbahaya, diskriminatif dan inkonstitusional. Aturan itu mendiskriminasi orang berdasarkan agama dan asal usul, menolak memberikan akses untuk warga pada proses dan perlindungan hukum yang setara, dan melanggar undang-undang hukum imigrasi federal”.

Pengumuman itu disampaikan tidak lama setelah San Francisco mengumumkan gugatan hukum terkait ancaman tidak mendapatkan anggaran federal jika kota itu memberi perlindungan bagi imigran yang tidak memiliki dokumen sah.

Kuasa hukum kota San Francisco Dennis Herrera mengatakan, “Hari ini saya mengumumkan bahwa saya mengajukan gugatan hukum federal terhadap Presiden Donald Trump dan pemerintahnya atas instruksi presiden yang berupaya mencabut anggaran federal berjumlah miliaran dolar bagi San Francisco dan kota-kota lain karena statusnya sebagai 'kota perlindungan imigran'. Instruksi presiden itu tidak saja inkonstitusional, tetapi juga tidak mencerminkan nilai yang dianut Amerika.”

Sebelumnya pada hari Senin (30/1) negara bagian Washington juga mengumumkan gugatan hukum. Jaksa agung negara bagian itu Bob Ferguson mengatakan, “Gugatan hukum ini berbeda dan cakupannya lebih luas. Gugatan ini menuntut agar ketentuan-ketentuan kunci dalam instruksi presiden itu dinyatakan ilegal dan inkonstitusional”.

Kelompok aktivis hak-hak warga Muslim di Amerika “Dewan Hubungan Islam-Amerika” juga mengajukan gugatan hukum hari Senin (30/1). Keputusan Presiden Trump memecat penjabat jaksa agung Sally Yates karena menolak “memberlakukan perintah hukum yang bertujuan melindungi warga Amerika” telah semakin memicu kemarahan pihak-pihak yang menentang larangan itu.

Ketua DPR Paul Ryan hari Selasa (31/1) berjanji bahwa program penerimaan pengungsi akan dimulai lagi begitu sudah ada pedoman keamanan nasional yang layak. [em/ds]

XS
SM
MD
LG