Seorang guru dari Kanada dan asisten guru dari Indonesia mendapat vonis 10 tahun di penjara, atas penganiayaan seksual terhadap tiga anak laki-laki di Jakarta Intercultural School di Jakarta, dalam sebuah kasus yang menurut kritik memiliki banyak kejanggalan.
Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinyatakan bersalah menganiaya siswa-siswa Taman Kanak-kanak JIS. Anak-anak tersebut semua berasal dari keluarga ekspatriat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Bantleman dan Tjiong masing-masing 10 tahun di penjara dan mengenakan denda 100 juta rupiah ($7.600).
Sebelumnya, lima petugas kebersihan JIS diganjar hingga delapan tahun penjara di bulan Desember atas pemerkosaan terhadap seorang anak laki-laki. Pengacara mereka mengatakan akan naik banding.
Para ekspatriat dan diplomat di Jakarta mengirim anak-anak mereka ke sekolah yang berganti namanya dari Jakarta International School.
Hadirin di persidangan bersorak gembira menyambut vonis 10 tahun penjara bagi Bantleman. Bantleman mengatakan ia berencana mengajukan banding.
"Ini tidak adil," katanya. "Kami akan terus berjuang dan naik banding hingga kebenarannya keluar -- kebenaran bahwa Ferdi dan saya tidak pernah mengaaniaya anak-anak itu." Tjiong juga mengatakan berniat banding.