International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) bersama Jaringan Gusdurian Indonesia menyampaikan hasil survey bersama terkait maraknya terorisme, intoleransi, kekerasan dan radikalisme di Indonesia.
Hasil survei bersama yang dilakukan INFID dan Jaringan Gusdurian pada akhir 2016 menunjukkan, mayoritas generasi muda di sejumlah wilayah tidak setuju jika agama dijadikan dasar tindakan radikal. Bahkan mayoritas generasi muda menyebut orang yang melakukan tindakan radikalisme atas nama agama menunjukkan pemahaman terhadap agama yang belum tuntas.
Meski demikian, survei itu juga menunjukkan, potensi sikap intoleransi dengan memandang orang lain sebagai musuh cenderung menguat di kalangan muda.
Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid mengatakan, situasi terkait intolerasi dan radikalisme yang menguat akibat derasnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di media massa maupun sosial media, sudah menjadi ancaman yang mengkhawatirkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Sudah sangat mengkhawatirkan, ini sepuluh tahun yang lalu kita memperingatkan bahwa ada kecenderungan ini. Bahkan Gus Dur sudah mengingatkan pada tahun 1983 tapi dipandang, ah enggak lah itu ekspresi keberagaman saja, itu kan ini itu yang begitu saja, sekarang sudah real ancamannya, terutama misalnya penggunaan tekanan massa untuk menyetir kebijakan publik,” kata Alissa Wahid.
Alisa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk tegas menegakkan konstitusi negara, dan tidak mengalah kepada kelompok massa yang intoleran dan radikal.
“Pemerintah tetap harus kembali kepada konstitusi saja, dipegang saja itu. Indonesia itu negara hukum, negara hukum, hukum yang paling atas konstitusi (UUD 1945), jadi semua aturan harus dilihat dari hak-hak warga negara yang ada dalam konstitusi, sudah jalan dengan itu saja. Kami ingin Kepolisian sebagai aparat penegak hukum bisa melakukan itu, yang mana yang perlu diproses hukum, diproses hukum, jangan tunduk kepada tekanan massa,” lanjutnya.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya, Ahmad Muhibbin Zuhri mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil sikap tehas dalam menyikapi beredaranya ujaran kebencian secara tertulis dan lisan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harus ada tindakan yang tegas terhadap sikap-sikap intoleran oleh pemangku-pemangku kepentingan khususnya keamanan dan lain sebagainya. Ya kalau masalah spanduk ya itu urusan Kesbang Linmas, kalau urusan keramaian itu masalah Polisi, kalau sudah berkaitan dengan katahanan nasional itu juga Tentara juga harus ikut turun, supaya bukan kelompok massa tertentu yang merasa menjadi pengaman atau mengambil alih tugas-tugas yang lambat dilakukan oleh pemangku-pemangku kepentingan itu,” kata Ahmad Muhibbin Zuhri.
Nahdlatul Ulama Kota Surabaya, kata Ahmad Muhibbin Zuhri, juga akan melakukan pendekatan secara teologis dan sosial, untuk menciptakan suasana damai dan rukun antar masyarakat yang memiliki keberagaman.
“Secara teologies, tokoh-tokoh agama, pemangku-pemangku kepentingan dalam pendidikan, kalangan intelektual, penyebar agama, pendakwah, dan lain sebagainya dari berbagai macam agam itu supaya mengetengahkan sisi wisdom dari agamanya, bukan truth claim atau klaim kebenaran masing-masing yang dimiliki oleh agama masing-masing, nah itu nanti menjadi titik temu dari pendekatan teologis. Secara sosial itu harus dilakukan upaya kohesivitas, menciptakan kohesivitas sosial melalui kegiatan-kegiatan kultural,” imbuhnya.
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal menegaskan, polisi akan bertindak tegas sesuai aturan hukum, untuk menindak kelompok-kelompok yang melanggar hukum dan menyebar berita palsu yang memecah belah masyarakat.
“Kami tentunya menyampaikan imbauan dan sudah banyak NGO-NGO, beberapa kelompok juga menolak itu, mari kita mengajak semua untuk memerangi, dan saya sampaikan bahwa jangan terlalu percaya dengan media sosial, dilihat dulu, diteliti dulu, banyak hoax. Hoax itu strategi kelompok-kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Bila itu terjadi, dan kami akan proses hukum, kami akan tangkap siapa pun, intoleran kami akan tangkap dan proses hukum, kalau dia melakukan pelanggaran hukum, penyebar hoax juga terbukti dia melakukan pelanggaran hukum maka kita proses,” kata Kombes Polisi Muhammad Iqbal.
Samanera Christanto, dari Vihara Buddhayana Dharmawira Center Surabaya mengungkapkan, semua agama pada dasarnya menolak kekerasan atas nama agama, karena dasaragama adalah cinta kasih dan belas kasih yang tidak mengenal kekerasan.
“Intinya adalah meta dan karuna, cinta kasih dan belas kasih. Ketika kita kembali ke prinsip itu saya kira kekerasan atas nama apa pun termasuk atas nama agama, tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip cinta kasih dan belas kasih,” kata Samanera Christanto. [pr/ab]