Tautan-tautan Akses

Negara Dinilai Abaikan Pengungsi Eks Gafatar


Tokoh lintas iman menuntut tanggung jawab pemerintah agar memenuhi rasa adil dan hak-hak ribuan warga eks Gafatar terutama perempuan dan anak di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 16/6. (VOA/Fathiyah)
Tokoh lintas iman menuntut tanggung jawab pemerintah agar memenuhi rasa adil dan hak-hak ribuan warga eks Gafatar terutama perempuan dan anak di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 16/6. (VOA/Fathiyah)

Tokoh lintas iman menuntut tanggung jawab pemerintah memenuhi rasa adil dan hak-hak ribuan warga eks Gafatar terutama perempuan dan anak.

Hingga kini nasib sekitar tujuh ribu pengungsi eks Gerakan Fajr Nusantara (Gafatar) terkatung-katung setelah mengungsi akibat dua permukiman mereka di Kalimantan dibakar masyarakat. Karena itulah negara dianggap telah mengabaikan mereka.

Kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Romo Siswanto dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Wali Gereja Indonesia menjelaskan ribuan pengungsi eks Gafatar itu adalah warga negara yang berhak hidup di Indonesia dan mesti dilindungi oleh negara. Dia menambahkan mereka juga korban kekerasan, diskriminasi, dan korban pembiaran yang butuh pertolongan.

Romo Siswanto menambahkan, negara mesti melakukan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mencap buruk terhadap sebuah kelompok masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma. Dia mengatakan peran negara untuk merehabilitasi secara utuh pengungsi eks Gafatar amat diperlukan sehingga mereka bisa kembali diterima masyarakat.

"Pemerintah harus betul-betul hadir untuk melindungi dan berani pasang badan untuk eks Gafatar. Mereka adalah kelompok minoritas. Siapa akan melindungi mereka kalau bukan pemerintah memang kewajibannya melindungi semua warga negara tanpa kecuali," tutur Siswanto.

Hal yang sama juga diungkapkan Pendeta Henrek Lokra Goeltom dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Dia mengakui bukan hanya eks Gafatar yang menjadi korban pembiaran oleh negara, banyak pula kelompok minoritas lainnya, seperti Syiah dan Ahmadiyah, juga mengalami nasib serupa.

Negara Dinilai Abaikan Pengungsi Eks Gafatar
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:31 0:00

Menurutnya negara harus konsisten di atas konstitusi yang telah menjadi kesepakatan bersama. Pemerintah seharusnya tambahnya merespon cepat setiap kejadian yang terjadi kepada kelompok minoritas dan juga memperhatikan kondisi para korban sehingga tidak terjadi penelantaran.

Pendeta Henrek menyatakan, pengabaian terhadap kelompok masyarakat seperti ini justru akan melahirkan stigma. Negara seakan tambahnya telah menstigma mereka sehingga tidak bisa memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara.

Sementara, Wakil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyesalkan negara telah mengabaikan ribuan pengungsi eks Gafatar terutama perempuan dan anak.

"Terkait pengungsi eks Gafatar, saya melihat ada beberapa yang tidak dipenuhi, termasuk rasa aman harusnya didapatkan oleh anak, hak pendidikan, hak hidup layak. Minimal tiga hak itu tidak terpenuhi. Saya melihat, negara dalam melakukan perlindungan terhadap anak masih parsial, tidak komprehensif," ujar Virgo.

Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian, Alissa Wahid pun sependapat. Dia menegaskan negara harus bisa memastikan hak-hak sipil para pengungsi eks Gafatar terpenuhi.

"Untuk integrasi itu perlu peran masyarakat tapi yang memegang kendali harus pemerintah tidak bisa kami. Kedua, harus pemerintah pusat karena tersebar di beberapa daerah. memang Gafatar persoalan susah-susah gampang karena persoalan antara ideologi agama, kemanusiaan, dan kewarganegaraan," papar Alissa.

Hak-hak korban eks Gafatar belum juga dipenuhi hingga kini tetapi Badan Reserse Kriminal Polri justru menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Ketiga pimpinan Gafatar itu ditahan sejak 25 Mei dalam kasus penodaan agama. [fw/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG