Tautan-tautan Akses

Hakim Amerika Hentikan Sementara Larangan Perjalanan Trump di Seluruh AS


Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson, memberikan keterangan kepada media, 3 Februari 2017. (AP Photo/Ted S. Warren)
Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson, memberikan keterangan kepada media, 3 Februari 2017. (AP Photo/Ted S. Warren)

Hakim federal Amerika di negara bagian Washington untuk sementara telah menghentikan di seluruh Amerika, larangan yang diberlakukan minggu lalu terhadap warga dan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim.

Hakim distrik Amerika, James Robert di Seattle, Jumat (3/2) memutuskan bahwa negara bagian Washington dan Minnesota punya kekuatan hukum untuk menentang keppres Presiden Donald Trump yang dikeluarkan minggu lalu.

Pemerintah negara bagian Washington mengajukan gugatan hukum awal minggu ini dan Minnesota segera bergabung dalam gugatan hukum itu. Kedua negara bagian telah memenangkan perintah penghentian sementara pengadilan mempertimbangkan gugatan itu.

“Konstitusi telah ditegakkan hari ini,” kata jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson kepada wartawan hari Jumat. Ia mengatakan keputusan itu segera menghentikan apa yang disebutnya “keppres Presiden Trump yang tidak konstitusional dan tidak sah”.

“Hukum berkuasa,” tambahnya. “Hukum punya kemampuan untuk meminta pertanggung jawabab setiap orang dan itu termasuk presiden Amerika”.
Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri/ DHS mengatakan DHS tidak mengomentari kasus yang masih berjalan.

Menurut juru bicaranya, Departemen Luar Negeri diberitahu Jumat malam oleh Departemen Kehakiman tentang keputusan negara bagian itu.

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan kurang dari 60 ribu visa sudah dibatalkan akibat keppres Presiden Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara tadi masuk ke Amerika.

Jumlah itu bertentangan dengan yang dirilis pengacara Departemen Kehakiman/ DOJ yang mengatakan lebih dari 100 ribu visa telah dibatalkan setelah orang-orang yang diberikan visa dilarang melakukan perjalanan ke Amerika.

Departemen LN mengatakan angka yang lebih banyak itu termasuk visa diplomatik dan visa lainnya yang dikecualikan oleh larangan itu.

Keppres Trump melarang pemegang visa dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Ia mengatakan tindakan itu diperlukan untuk melindungi rakyat Amerika dari teroris. [my/al]

XS
SM
MD
LG