Seorang hakim Australia telah memutuskan bahwa seorang wanita Muslim yang menjadi saksi dalam sidang perkara penipuan harus melepaskan cadarnya sewaktu memberi kesaksian.
Hakim Pengadilan Distrik Australia Barat Shauna Deane hari Kamis mengatakan bahwa adalah tidak layak bagi wanita itu, yang diketahui bernama Tasneem, untuk bersaksi dengan wajah tertutup. Ia mengatakan keputusan itu dimaksudkan berlaku hanya untuk kasus tersebut, bukan untuk menjadi suatu preseden.
Para pengacara terdakwa mengemukakan argumentasi bahwa dewan juri perlu melihat ekspresi wajah wanita itu sewaktu mendengarkan kesaksiannya, sementara tim jaksa mengatakan wanita itu seharusnya dibolehkan menutupi wajahnya.
Isu itu telah menjadi topik perdebatan di kalangan para kandidat pemilu parlemen hari Sabtu ini.